Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali melaksanakan penggeledahan pada blok hunian warga binaan, dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum dari pihak Kepolisian. Minggu (15/12) malam.
Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah dalam arahannya mengatakan penggeledahan pada blok dan kamar hunian warga binaan meruapakan salah satu langkah penting untuk mencipatakan Rutan Ambon yang aman, tertip serta bersih dari peredaran handpone,pungli, dan narkoba (pungli), sebagaimana arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyakatan, Agus Andrianto, untuk menciptakan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar.
"Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Polsek Baguala yang telah hadir untuk membantu kami dalam melaksanakan penggeledahan pada malam ini, semoga sinergitas ini akan terus terjaga dan terjalin dengan baik, guna terciptanya Rutan Ambon yang aman dan bersih dari halinar," ucap Adam.
Lebih lanjut Adam menjelaskan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Ambon, sehingga suasan Rutan Ambon senantiasa aman dan kondusif. Adam berharap seluruh jajaran pengamanan terus tingkatkan pengawasan baik itu di dalam blok hunian maupun area sekitar beranggang, dan laporkan seketika apabila melihat atau mendapatkan hal-hal yang dianggap dapat menyebabkan terjadinya gangguan kamtib.
"Jangan pernah lelah,lengah dalam menjalankan tugas, sebab kejadian bisa saja menimpa kita apabila kita lengah dalam menjalankan tugas, laksanakan pengontrolan dan pengawasan secara menyeluruh, semoga apa yang kita kerjakan selalu dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa," pesan Adam.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mavrieck mengatakan terciptanya Rutan Ambon yang aman serta kondusif adalah tujuan dan tanggung jawab Bersama seluruh jajaran Rutan Ambon, dan tentunya dengan berkolaborasi dengan APH terkait.
"Saya berharap proses penggeledahan hari ini dapat berjalan dengan baik dan tertib, pastikan semua barang-barang yang dilarang berada di dalam Rutan untuk di amankan, dan jika kedapatan ada warga binaan yang melanggar maka akan di tindak sesuai aturan yang ada di Rutan Ambon,"ucap Mavrieck.
Dari hasil penggeledahan ditemukan alat dan benda berupa, Handphone, ikat pinggang,gunting, silet, gergaji besi, selang, pisau rakitan, besi,piring kaca, kipas angin, botol kaca dan kartu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H