Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ratusan Narapidana Rutan Bengkulu Segera Terima Remisi Umum 2024

5 Agustus 2024   15:21 Diperbarui: 5 Agustus 2024   15:39 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5 Agustus 2024

BENGKULU -- Ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, 17 Agustus 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony pada Senin (5/8). Menurut Farizal saat ini berkas usulan tersebut sedang diselesaikan oleh staf Subsi Pelayanan Tahanan.

"Dari total sebanyak 195 narapidana, tercatat ada sebanyak 160 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 2024. Saat ini seluruh berkas usulan telah diproses oleh Subsi Pelayanan Tahanan melalui aplikasi SDP," ungkap Farizal.

Lebih lanjut Farizal juga mengatakan bahwa pemberian remisi umum ini merupakan bagian dari program tahunan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan. Dimana tujuan pemberian reimisi ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

"Narapidana yang diusulkan terdiri dari narapidana dengan berbagai kasus, mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat. Semua yang telah memenuhi syarat kita usulkan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pembinaan narapidana di Rutan Bengkulu," tambah Farizal.

Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, aktif dalam program pembinaan, serta tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin. Setiap narapidana yang diusulkan, lanjut Farizal telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Farizal juga menegaskan bahwa usulan remisi bagi para narapidana di Rutan Bengkulu bebas dari pungli.  

"Proses seleksi dilakukan dengan ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka yang diusulkan adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dan benar-benar layak mendapatkan remisi. Kami juga memastikan proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya apapun. Dengan adanya remisi ini, kami berharap para narapidana dapat melihatnya sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik" pungkas Farizal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun