25 Juli 2024
BENGKULU - Sebanyak lima WBP di Rutan Kelas IIB Bengkulu berhasil memenuhi syarat untuk menjalani program reintegrasi sosial. Hal ini diungkapkan oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony yang menyatakan bahwa kelima WBP tersebut telah disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Â
Menurut Karutan Bengkulu, kelima WBP tersebut telah melalui proses penilaian yang ketat dan dipastikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Farizal juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat adalah bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WBP untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih efektif di luar lingkungan tahanan.
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan WBP tetap pada jalur yang benar selama masa reintegrasi. Mereka akan memberikan bimbingan dan pengawasan, serta memastikan narapidana mengikuti semua ketentuan dan program yang telah ditetapkan. Selain itu, WBP juga akan mendapatkan dukungan dalam bentuk pelatihan keterampilan, konseling, dan bantuan dalam mencari pekerjaan. Farizal juga berharap program reintegrasi sosial ini dapat memberikan manfaat positif bagi WBP keluarga, dan masyarakat luas.
"Hari ini 5 orang WBP kita serahkan ke Bapas Bengkulu untuk menjalani pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Program ini bukan hanya soal memberikan kebebasan, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Setiap WBP akan mendapatkan bimbingan intensif dan pengawasan ketat untuk memastikan mereka dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar rutan," ungkap Farizal.