Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Bengkulu Terima 25 Tahanan Baru, 3 Tahanan Tipikor

9 Februari 2023   16:56 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:50 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

09 Februari 2023

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Kamis (09/02) kembali menerima titipan tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais. Tercatat sebanyak 25 tahanan diterima dimana tiga orang diantaranya merupakan tahanan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kabupaten Muko-muko. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan ke 25 orang tahanan tersebut telah diserah
terimakan usai dilakukan pengecekan kesehatan fisik dan kelengkapan berkas perkara.

"Ada 25 tahanan yang kita terima, 7 orang dari PN Tais dan sisanya dari PN Bengkulu, termasuk tiga orang tahanan kasus dugaan korupi BPNT Muko-muko. Setelah kita lakukan pengecekan kesehatan, fisik dan kelengkapan berkas penahanan, semuanya kita terima," ungkap Medi.

Adapun ketiga tahanan kasus BPNT Kabupaten Muko-muko yakni Yaholil Mustapa yang merupakan koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok, Nahdi dan Sugia, yang merupakan pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Ketiganya ditahan langsung oleh Kejari Muko-muko atas
dugaan kasus korupsi anggaran BPNT Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2019-2021 usai ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Mukomuko Desember 2022 lalu. Dimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar atas kasus tersebut. (waw)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun