Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tiga Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Rutan Malabero

26 Januari 2023   21:32 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:33 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

26 Januari 2023

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, hari ini, Kamis (26/01) kembali menerima pelimpahan tahanan. Tercatat ada 18 tahanan yang diterima, 3 orang diantaranya
merupakan tahanan kasus dugaan korupsi, yakni Kardo Manurung dan Syeffri Sagala yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, serta
Arlelan Kanedi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, ketiganya saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB
Bengkulu melalui penetapan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Iy benar hari ini ada tiga tahanan kasus dugaan korupsi yang kita terima, dua orang dari Bengkulu Utara dan satu orang dari Kepahiang. Ketiganya saat ini berstatus AIII
dan sudah ada penetapan penahanan dari hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Medi.

Seperti diketahui, Kardo Manurung dan Syeffri Sagala merupakan Kadisdikbud dan Kasidikbud BU yang terjerat OTT yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Bengkulu
pada November 2022 lalu. Keduanya diduga meminta fee proyek sejumlah proyek pembangunan di Bengkulu Utara dan keduanya terancam dikenakan pasal 12 huruf e UU Tipikor
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Arlelan Kanedi yang merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang diancam dengan pasal Pasal 2 Ayat (1)
Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai 600 juta rupiah. (waw)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun