Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Replanting Sawit BU Jalani Sidang Perdana Secara Online

25 November 2022   20:32 Diperbarui: 25 November 2022   21:40 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

25 November 2022
BENGKULU - Jum'at (25/11) sekitar pukul 09.00 WIB empat terdakwa kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara khusus pada kelompok tani Rindang Jaya tahun 2020 yakni Arlan Sidi Bin Tulip, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto Bin Ersa, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono Bin Teguh alias Kasto alias Kobra, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto alias PIAN Bin U Sain, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto mulai menjalani sidang perdana secara online diruang sidang online Rutan Kelas IIB Bengkulu. Sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari dengan agenda pembacaan dakwaan.


Dalam sidang tersebut keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pembacaan dakwaan Dewi juga menyebutkan keempat terdakwa telah menggunakan 87 KTP dan KK milik orang lain untuk lahan lebih dari 4 hektar guna mendapatkan bantuan dana PPKS sejumlah Rp.9.056.760.000 yang mengakibatkan kerugian negara.

"Bahwa akibat perbuatan ke empat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.9.056.760.000 berdasarkan hasil audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: PE.03.03/SR/S-1655/PW06/5/2022 tanggal 21 September 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Kelompok Tani Rindang Jaya Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara," ungkap Dewi saat pembacaan dakwaan.

Sementara itu usai mendangar pembacaan dakwaan dari JPU, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya Aan Julianda sepakat mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Untuk diketahui terkait kasus tersebut bahwa pada tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat program peremajaan kelapa sawit (replanting) dengan sumber dana berasal dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada tahun 2020 Kelompok Tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sebanyak Rp.21.243.399.000 untuk lahan seluas 708,1133 Ha dan jumlah pekebun yang terdaftar dalam penerima dana replanting sebanyak 215 orang. Dimana pada bulan juli lalu penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.13 miliar dari keempat terdakwa yang diduga merupakan hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020. (waw)

Dok Rutan Bengkulu
Dok Rutan Bengkulu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun