Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Over Kapasitas, 12 WBP Dimutasi

2 November 2022   19:21 Diperbarui: 2 November 2022   19:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

02 November 2022

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melakukan pemindahan sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu (Lapas Bentiring). 

Hal ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan over kapasitas akibat membludaknya jumlah tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu saat ini, hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Rutan, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Menurut Medi saat ini tingkat over kapasitas di rutan Bengkulu sudah melebihi 100 persen dengan jumlah penghuni hampir mencapai 600 orang WBP.

"Ada 12 orang WBP yang kita mutasikan ke Lapas Bentiring hari ini (rabu). Giat pemindahan terus kita lakukan guna mengatasi over kapasitas di Rutan Bengkulu, hari ini tercatat ada 580 WBP yang terdiri dari 354 tahanan dan 229 Narapidana. Jumlah ini sudah melebihi 100 persen dari kapasitas rutan yang hanya 250," ujar Medi.

Lebih lanjut Medi juga menjelaskan, pemindahan ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap WBP, khususnya yang memiliki masa pidana lebih dari 5 tahun. Hal ini tentu menurut Medi sejalan dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan sebagai tugas dan fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Rata-rata yang kita pindahkan hukumannya di atas lima tahun, tentu akan lebih optimal jika pembinaanya dilaksanakan di Lapas," Pungkas Medi. Data terhimpun, 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut terdiri dari 6 Narapidana kasus narkotika dengan hukuman rata-rata diatas 5 tahun, 4 Narapidana kasus Perlindungan anak dengan hukuman 14 tahun dan 13 tahun serta 2 Narapidana pidum dengan hukuman diatas 4 tahun. -waw-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun