Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Bengkulu Hadiri Seminar Nasional

24 Oktober 2022   22:19 Diperbarui: 24 Oktober 2022   22:26 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

24 Oktober 2022

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, pada hari senin (24/10) menghadiri kegiatan Seminar Nasional dengan tema ""Menggagas Model Griya Abhipraya bagi Klien Pemasyarakatan di Bengkulu". Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat utama rektorat Universitas Bengkulu ini merupakan hasil kerja sama dari Bapas Kelas II Bengkulu dengan FISIP Universitas Bengkulu dan PKBI Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kadivmin, Johan Manurung bersama Kadivpas, Rudy F Sianturi, Kadivyankum HAM, Ika Ahyani, dan Plh. Kadivim Poltak Marojohan. Dari Universitas Bengkulu hadir Dekan FISIP, Yunilisiah mewakili dari Rektor Universitas Bengkulu dan Perwakilan dari PKBI Bengkulu, Abdul Salim. Sementara itu dari Rutan Bengkulu diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.

Dalam sambutannya, Dirbimkemas dan PA, Pujo Harinto menyampaikan bahwa Griya Abhipraya ini memiliki fungsi untuk memaksimalkan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan merupakan program lanjutan pembinaan di bidang hukum yang diawali pada tahun 2020 silam. Dalam hal ini beliau menekankan bahwa tidak semua pelaku kejahatan harus berakhir di penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dimana mereka dapat saja diberikan hukuman berupa latihan kerja maupun kerja sosial yang nantinya kegiatan pengawasannya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Sementara itu, Dekan FISIP Yunilisiah turut menyampaikan bahwa angka keterlibatan anak dalam pelanggaran hukum di Bengkulu dinilai cukup tinggi,untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menaungi dan memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang bermasalah dengan hukum agar nantinya dapat terus berinteraksi dan berporoses secara positif. -waw-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun