Pendidikan merupakan faktor kunci untuk kemajuan suatu negara. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian pada sektor pendidikan setelah reformasi pada tahun 1998.
Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan sebagai prioritas pembangunan, setelah sebelumnya melakukan amandemen IV terhadap UUD 1945 pada tahun 2002.
Pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan di berbagai negara di dunia. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM sendiri merupakan indikator yang berfungsi pada pembangunan manusia melalui dimensi umur panjang dan sehat, berpengetahuan, berketerampilan, serta akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai standar hidup layak.
Dengan kata lain, Indeks Pembangunan Manusia merupakan indikator keberhasilan kinerja pembangunan pemerintah yang diukur dari kemampuan masyarakat dalam mengakses hasil pembangunan, salah satunya yaitu pendidikan. Namun, mirisnya pendidikan di Indonesia masih jauh untuk dikatakan berkualitas atau maju.
Dalam laporan yang dirilis United Nation Development Programme (UNDP) menyebutkan IPM Indonesia pada tahun 2020 berada pada peringkat ke-107 dari 189 negara yang dianalisis UNDP atau peringkat ke-82 dari 189 negara dan peringkat ke-5 di antara negara-negaa Asia Tenggara.
Posisi ini tertinggal jauh dibanding Singapura yang berada di peringkat ke-11, Brunei Darussalam di peringkat ke-47, Malaysia di peringkat ke-62 dan Thailand di peringkat 79. Pada survei ini dinilai bahwa Rata-rata Lama Sekolah (RLS) warga Indonesia yaitu sebesar 8,2 tahun, artinya rata-rata penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas menamatkan pendidikan formal hingga kelas VIII, dan hanya sebagian kecil yang dapat mengenyam hingga kelas VIII.
Selain itu, diketahui juga Harapan Lama Sekolah (HLS) di Indonesia sebesar 13,6 tahun, artinya peluang anak Indonesia yang berusia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal yaitu selama 13,6 tahun atau setara dengan Diploma II. Hal ini menandakan bahwa pembangunan pendidikan di Indonesia masih buruk dan akses masyarakat terhadap pendidikan masih sulit.
Selain itu, rendahnya pendidikan di Indonesia juga dapat dilihat dari hasil laporan survei yang dilakukan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis setiap tiga tahun sekali dan menjadi rujukan dalam menilai kualitas pendidikan di dunia, yang menilai kemampuan membaca, matematika dan sains, menempatkan Indonesia di peringkat 72 dari 77 negara dengan skor 371, jauh tertinggal dari Singapura yang mencapai skor 549 dan Hongkong 524.
Berdasarkan hasil survei tersebut menunjukan pembangunan pendidikan di Indonesia masih rendah; pendidikan masih belum merata, juga kualitas pendidikan yang jauh dari cukup. Pendidikan yang rendah berdampak pada daya saing sumber daya manusia Indonesia yang lemah, sehingga akan sulit bersaing dengan SDM dari negara-negara lain di dunia. Artinya, potensi akses terhadap pendapatan juga rendah, sehingga permasalahan lain seperti kemiskinan akan sulit dibenahi jika aspek pendidikan tidak segera dibenahi.
Melihat keadaan pendidikan tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya perubahan ke arah yang lebih baik dan untuk memperbaiki hal ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh satu elemen saja, contohnya pemerintah. Namun, semua elemen yang ada di Indonesia perlu berjibaku untuk terwujudnya pendidikan Indonesia yang berkualitas. Dari mulai pemerintah dengan membuat aturan atau kebijakan yang mendukung terhadap perbaikan dan pembangunan pendidikan juga masyarakat sebagai pelaksana dengan mendukung program pemerintah dan melaksanakan perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan.
Mahasiswa sebagai salah satu elemen penting dalam tatanan masyarakat tentu mempunyai tanggung jawab pula untuk bersama-sama memajukan pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS bab IV pasal 6 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap kebelangsungan penyelenggaraan pendidikan” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2006:70).