Dalam Islam, perzinahan dianggap sebagai dosa besar bagi umat Islam. Karena sifat tercela dari perbuatan tersebut, Allah SWT bahkan membenci dan menyebut perzinahan sebagai sesuatu yang kotor dan keji.
Allah SWT melarang hamba-Nya  mendekati zina, apalagi membicarakannya. Dalam kitab Minhajul Muslim, Syekh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi mengartikan perzinahan sebagai kontak fisik yang dilarang, baik kelamin maupun anal, yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah secara sah.
Zina terbagi menjadi dua jenis, muhsan zina dan muhsan ghairu. Menurut Fiqh Jinayah yang disusun oleh M Nurul Irfan dan Masyrofah, zina muhsan adalah hubungan intim yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Pelaku zina  seperti suami, istri, janda atau duda. Selain muhsan selingkuh, ada juga muhsan ghairu zina. Perzinahan jenis ini dilakukan oleh orang yang belum menikah dan belum menikah.
Merupakan perbuatan kotor dan tercela yang  dikutuk oleh Allah SWT, maka siksa yang diterima pezina di akhirat akan sangat pedih.
Lalu apa hukuman bagi perzinahan? Yang pertama, Ia akan dibakar dalam Tungku Api Neraka Mengutip  buku Melatih anak taat beribadah sejak dini karya Syekh Mustafa al-Adawy, aurat pezina akan dibakar  dalam tungku api penjara neraka.
Penjelasan mengenai hukuman ini terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW dalam Isra Mi'raj "Malam itu dua orang malaikat datang kepadaku... (demikian seterusnya sampai pada prasasti) Kami sampai pada sebuah benda yang menyerupai sebuah kompor .
Tiba-tiba kami mendengar suara dari dalam benda itu. Saat kami lihat ke dalam, ternyata di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan telanjang. Api tiba-tiba muncul dari bawah mereka.
Dan ketika batu bara itu menyentuh mereka, mereka berteriak. " Aku (Rasulullah SAW) bertanya kepada kedua malaikat itu: "Siapakah mereka?
"Keduanya menjawab: "Laki-laki dan perempuan yang telanjang  di dalam oven adalah pezinah. (HR Bukhari).