Mohon tunggu...
Prima Trisna Aji
Prima Trisna Aji Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Berapakah Gaji Penata Anestesi di Kamar Operasi Rumah Sakit?

20 Mei 2023   07:29 Diperbarui: 20 Mei 2023   07:35 4031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solo -- Pekerjaan tenaga medis merupakan salah satu pekerjaan yang mengharuskan bersinggungan langsung dengan nyawa pasien. Tidak pelak bahwa pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan profesional, teliti dan bersungguh -- sungguh. Salah satu tenaga medis yang mengharuskan stay setiap saat adalah penata anestesi.

Penata anestesi merupakan salah satu tenaga medis yang bertugas mayoritas paling banyak di kamar operasi dimana tugasnya adalah melaksanakan Asuhan Kepenataan Anestesiologi kepada pasien yang meliputi pre, intra dan post pada pasien. Selain dikamar operasi pada penata anestesi juga bisa ditempatkan diruang ICU, ICVCU, IGD, Poliklinik dll.

Kalau tenaga medis yang lain seperti Bidan, Dokter, Fisioterapi dalam jam shift masuknya sudah diatur seperti shift pagi, siang dan malam. Tetapi untuk jam dinas Penata Anestesi dikamar operasi selain sudah diatur jadwal shift setiap hari tetapi penata anestesi harus siap untuk bertugas setiap saat atau biasa disebut dengan dinas on call. Dinas on call adalah dimana ketika ada kasus tindakan operasi yang mengharuskan mendadak sehingga harus siap dipanggil ke Rumah Sakit setiap saat.

Tentunya untuk gaji bagi penata anestesi selain mendapatkan gaji bulanan juga akan mendapatkan tunjangan medis lain -- lain seperti presensi, tunjangan medis, tunjangan tindakan, tunjangan on call dan masih banyak lagi. Ketika seorang penata anestesi melakukan dinas on call maka penata anestesi akan mendapatkan tunjangan tersendiri. Tak jarang apabila gaji penata anestesi di kamar operasi Rumah Sakit dikenal cukup besar serta mencukupi. Tentunya untuk gaji penata anestesi setiap daerah berbeda -- beda dikarenakan berdasarkan UMR setiap daerah wilayah serta standart gaji di Rumah Sakit setiap institusi berbeda -- beda.

Sedangkan gaji penata anestesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda sendiri yang berdasarkan atas pemerintah daerah serta pemerintah pusat yang sudah ditetapkan oleh kementrian kesehatan. Tentunya profesi penata anestesi untuk saat ini sangat menjanjikan dikarenakan belum banyak lulusan profesi sehingga untuk bersaing ke tahap lowongan pekerjaan terlebih cukup mudah. Untuk saat ini pekerjaan penata anestesi banyak dicari Rumah Sakit, bahkan rasio masa tunggu profesi penata anestesi untuk mendapatkan pekerjaan dibilang cepat.

Sedangkan untuk perawat anestesi Secara umum, gaji perawat anestesi rumah sakit yang bekerja di ruang operasi rumah sakit menerima gaji sekitar 100 ribu hingga 600 ribu setelah perawatan bedah pasien. Jika selama sebulan kamu merawat 15 pasien bedah, sehingga perawat anestesi mampu mendapat 1,5 hingga 9 juta. Itu diluar gaji pokok serta tunjangan yang lainnya.

Dosen Spesialis Medikal Bedah Prima Trisna Aji menyampaikan untuk tugas perawat anestesi dan penata anestesi berbeda. Perawat memiliki wewenang melakukan praktik keperawatan dalam bentuk Asuhan Keperawatan, sementara Penata Anestesi masuk dalam jenis tenaga kesehatan yakni Keteknisian Medis yang dalam praktiknya melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi. *Red

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun