Purwokerto -- Tarif parkir merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pengguna motor baik itu sepeda motor maupun mobil. Setiap tarif parkir setiap kota berbeda -- beda tergantung kebijakan dari masing -- masing pemerintah daerah dalam menetapkan retribusi resmi. Sedangkan juru parkir adalah seorang yang bekerja sebagai penata fasilitas penyediaan lahan parkir dimana tugas juru parkir menata sepeda motor ataupun mobil juga memberikan akses baik akses masuk ataupun keluar kendaraan bermotor.
      Masing -- masing kota diseluruh Indonesia memilik retribusi tarif parkir kendaraan yang berbeda -- beda dari yang termahal sampai yang termurah. Salah kota yang memiliki tarif parkir termurah adalah dikota Purwokerto. Kota yang dikenal dengan salah satu ciri khas kota Mendoan ini merupakan kota yang sangat ramah sekali dengan tarif parkir. Saat ini kota Purwokerto memiliki total 46 zona parkir di Kabupaten Banyumas, mulai dari di dalam kota Purwokerto hingga daerah luar Purwokerto.
      Zona parkir dikota Purwokerto sendiri terbagi menjadi dua wilayah, yaitu zona A dan zona B. Zona A sendiri merupakan zona kota yang padat oleh kendaraan, sedangkan zona B merupakan zona yang memiliki kategori standart. Sedangkan juru parkir juga dibedakan menjadi dua kategori yaitu juru parkir resmi dan juru parkir liar. Juru parkir resmi sendiri adalah juru parkir yang sudah terlisensi oleh dinas perhubungan dengan memakai seragam terstandarisasi serta mematok harga yang standart diseluruh kota Purwokerto. Sedangkan juru parkir liar adalah juru parkir yang tanpa ijin dengan menarif harga parkir yang lebih dari harga standart.
      Dikota Purwokerto sendiri setiap supermarket seperti Alfamart dan Indomaret selalu ada juru parkir yang menjaga apabila ada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya. Untuk harga parkirnya sendiri sangat murah, untuk sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp.1.000,-. Sedangkan tarif parkir mobil berkisar Rp.2000,-.
      Dosen Spesialis Medikal Bedah "Prima Trisna Aji" menyampaikan bahwa Sebagaimana Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2011 untuk tarif retribusi parkir bagi kendaraan bermotor dikota Purwokerto dikenakan tarif Rp. 1000 sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp. 2000. Kota Purwokerto sendiri merupakan pusat kota Kabupaten Banyumas yang menjadi pusat pemerintahan, ciri khas kuliner Mendoan Purwokerto menjadi ciri khas yang hingga sampai dikenal dikalangan Luar Negeri. *Red
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H