Mohon tunggu...
Rts Ririn Junhaniah
Rts Ririn Junhaniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Jambi

Jadilah manusia yang memberikan manfaat kepada manusia lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pendidikan yang Baru untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia

4 Juni 2022   07:40 Diperbarui: 4 Juni 2022   07:45 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan pendidikan dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan, tentu perubahan tersebut untuk mencapai sistem pendidikan nasional yang diharapkan. 

Seperti kebijakan pendidikan yang baru, dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarin ditahun 2020 yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Banyak program- program kegiatan yang di rencanakan untuk mahasiswa dan banyak pula ketetapan- ketetapan yang baru dijenjang sekolah, seperti adanya Kurikulum Merdeka.

Kurikulum ini akan membebaskan siswa agar memilih sesuai bakat dan minatnya masing- masing. Tentu anak- anak ingin apa yang mereka suka itulah yang seharusnya dikembangkan agar menjadi tekun, namun berbeda dengan yang tidak ia suka dan dikembangkan tentu akan bernilai biasa-biasa saja.

Tidak hanya itu diruang lingkup perguruan tinggi juga demikian, mahasiswa bebas untuk memilih jalur kegiatan sesuai dengan bakat dan minatnya masing- masing, nantinya dari kegiatan tersebut mereka bebas mengeluarkan ide- ide sesuai kemampuan mereka. 

Salah satu contoh kurikulum ini adalah adanya kegiatan- kegiatan diluar kampus, mahasiswa bebas memilih jalur kegiatannya Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Magang Bersertifikat, dan lain- lainnya, mahasiswa diberi kebebasan dalam memilih sesuai apa yang mereka inginkan. Tentu kebijakan baru ini sangat baik bagi perkembangan mahasiswa agar nantinya siap turun ke dunia kerja.

Namun pada jenjang sekolah dasar, masih banyak sekolah yang dalam tahap persiapan untuk Kurikulum Merdeka ini, tentu dalam penggunaan kurikulum baru sekolah akan beradaptasi dari awal, karna akan banyak perubahan- perubahannya. Tapi tidak hanya itu harus dipastikan terlebih dahulu sekolah tersebut sudah bisa atau belum untuk memakai kurikulum baru ini. Karena dengan memakai kurikulum baru, maka otomatis guru akan diberi pelatihan lagi agar dalam pembelajaran,

 penyusunan RPP, menyediakan sumber belajar sesuai dengan standar Kurikulum Merdeka. Dalam kurikulum Merdeka, guru memiliki kebebasan atau keleluasaan untuk memilih dan menggunakan perangkat ajar sehingga pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa.

Namun pada sebagian sekolah masih tetap menggunakan Kurikulum 2013, mereka belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka tersebut, meski begitu, sekolah juga tetap diberikan kebebasan dalam memilih penerapan kurikulum 2013 dan kurikulum darurat atau kurikulum 2013 yang disederhanakan. Adapun yang harus diperhatikan jika sekolah ingin menggunakan Kurikulum Merdeka yaitu :

1. Peran kepemimpinan kepala sekolah dalam mengarahkan, memanajemen serta mendorong akan terciptanya profesionalisme dalam bekerja.
2. Membuat program sekolah yang kolaboratif, agar guru serta perangkat lainnya menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada siswa.
3. Meningkatakan kompetensi guru dan sekolah, guru harus memiliki kompetensi yang baik dengan cara adanya pelatihan guru.
4. Menyiapkan bahan ajar yang tidak hanya dari buku namun juga modul pembelajaran.

Tentu tidak mudah jika ingin menerapkan kurikulum karena semua akan dimulai dari nol. Namun adanya kebijakan baru tentu ada maksud baik untuk perubahan pendidikan di Indonesia, 

sudah menjadi cita- cita bahwa pendidikan yang baik ialah pendidikan yang dapat mencerdaskan bangsa serta bisa membawa kepada perubahan yang baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun