Mohon tunggu...
rtn banjarnegara
rtn banjarnegara Mohon Tunggu... Human Resources - humas rutan banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

humas rutan banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Rutan Banjarnegara Siap Implementasikan Transformasi Pemasyarakatan

2 Mei 2023   17:35 Diperbarui: 2 Mei 2023   17:45 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Rutan Banjarnegara Siap Implementasikan Transformasi Pemasyarakatan

Banjarnegara, INFO_PAS  -  Kepala  beserta Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara, Ketua dan anggota Paguyuban Ibu Ibu Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara Jawa Tengah mengikuti virtual Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 59 di Aula Rutan Banjarnegara, Selasa (2/5).

Dalam upacara tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi.

Menurutnya, hal tersebut juga menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Lebih jauh, ia juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PAS dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigma menjadi sebuah keniscayaan.

"Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku," tambah Yasonna.

Dalam strategi penanganan overcrowded, Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.

"Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa 8 hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration. Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif," ujarnya.

Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Menurutnya hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.

"Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri," tegas Yasonna.

Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi Pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun