Berkah Ramadhan, Satu Napi Rutan Banjarnegara Dipulangkan Usai Menerima SK Asimilasi di Rumah
Banjarnegara - Ramadhan 1444 Hijriah menjadi bulan yang penuh berkah bagi Br (27 th) Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Pasalnya pada Ramadhan 1444 H, narapidana tersebut dipulangkan dari Rutan Banjarnegara usai menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah, Senin (27/3).
Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengatakan Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai peraturan undang undang yang berlaku kedua Narapidana tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapat asimilasi di rumah," jelas Bima
Sebelum narapidana tersebut pulang, Bima berpesan agar tetap jaga sikap dan perilaku karena masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon.
Sementara itu narapidana tersebut melakukan sujud syukur usai menerima SK Asimilasi.
"Alhamdulillah berkat program Asimilasi di Rumah, pada Ramadhan tahun ini kami dapat berpuasa bersama keluarga. Terimakasih Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas program asimilasi dirumah", ungkapnya.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)