Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bumdesa Perlu Badan Hukum

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:10 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan Menteri Desa PDTT dengan MA pada tanggal 23 bulan Februari 2018 menegaskan bahwa Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa yang lahir di desa oleh Peraturan Desa hanya sebatas Badan Usaha sesuai dengan yang diamanatkan UU No. 6/2014 tentang Desa. Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa sesungguhnya memiliki karakteristik, karena latar belakang budayanya, kearifan lokalnya, sumberdaya desanya dan filosinya untuk memberdayakan masyarakat desa sehingga BUMDESA berbeda dengan badan usaha atau badan hukum lainnya yang ada di negeri ini.

Jika saja, pemerintah memaknai bahwa Bumdes bisa berbadan hukum melalui unit usahanya, maka Bumdes akan berkembang sesuai dengan penetapan Badan Hukumnya. Misalnya, Unit usaha Bumdes bekerjasama dengan pihak ketiga menjadi berbadan hukum PT , maka dengan sendirinya penciri BUMDESA nya akan hilang, berbaur dengan sifat-sifat dan karakteristik PT yang mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Demikian juga halnya, jika berbadan hukum koperasi, akan muncul sifat-sifat dan ciri utama koperasinya yang muncul. Sesungguhnya BUMDESA adalah lembaga ekonomi milik pemerintahan desa yang paling cocok dalam membangun desanya.

Jika lembaga ini hanya sebatas badan usaha, maka perkembangan yang diharapkan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran akan tersendat.

Pasalnya, skala usaha ekonomi badan usaha sangatlah terbatas dan akan menjadi kendala. Hal ini karena, Badan Usaha tidak tidak diakui keberadaannya secara hukum oleh lembaga-lembaga perbankan atau lembaga ekonomi lainnya

Desa Subyek hukum

Sesungguhnya, Desa merupakan subjek hukum publik, yang dinyatakan menurut  UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) tertulis bahwa Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut  dapat dimaknai bahwa Desa merupakan subyek hukum yang dapat bertindak baik di dalam mapun di luar pengadilan. Artinya, Desa  memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan hukum dengan para pihak, termasuk menjadi pemegang saham.

Sebagai subyek hukum, tentunya desa dapat membentuk BUMDesa yang berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UU No.6/2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDesa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kasus itu, terdapat kekosongan hukum dalam pasal 87 tentang BUMDesa pada UU No. 6/2014 tentang desa, mengenai adanya jeda waktu lahirnya BUMDesa yang tidak berbadan hukum, kemudian setelah berkembang dapat menjadi badan hukum.

Status Badan Hukum

Pembenahan infrastruktur ekonomi berupa kelembagaan desa menjadi hal yang sangat diperlukan mengingat  bahwa ketentuan hukum dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, tidak menyatakan bahwa BUMDesa sebagai Badan Hukum, sehingga BUMDesa secara hukum tidak bisa dilekatkan hak dan kewajiban secara keperdataan. Hal ini, akan berdampak terhadap keterbatasan kemampuan BUMDesa dalam melakukan kegiatan bisnis ekonominya (Hermawanto,2018).

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), padahal BUMDesa memiliki karakter yang sama.

Begitu juga ketentuan hukum dalam Perseroan Terbatas, maupun Koperasi yang semuanya melalui undang-undangnya ditegaskan status badan hukumnya, sehingga jelas kapan status badan hukum itu lahir, mekanisme pertanggung jawabannya, dan termasuk kapan status badan hukum itu berkahir.

Pengaturan yang menegaskan bahwa unit usaha BUMDesa yang akan memiliki badan hukum, akan sangat berbahaya dalam pengelolaan dana pemerintah desa dalam bentuk hibah maupun penyertaan modalnya.

Hal itu karena unit usaha tersebut tidak bisa disebut sebagai BUMDesa sebagaimana yang dimaksud dalam UU Desa. Melainkan akan berlaku dan tunduk pada ketentuan hukum yang terpisah dengan ketentuan UU Desa.

Unit usaha tersebut bisa berbentuk Koperasi maka akan tunduk pada UU Koperasi (UU No. 25/1992), maupun berbentuk Perseroan Terbatas maka tunduk pada mekanisme UU Perseroan terbatas (UU No. 40/2007), sementara belum ada pengaturan secara tegas dalam penyertaan modalnya pada unit usaha tersebut.

Badan Hukum Bumdesa

Seharusnya, BUMDesa diatur secara otonom dalam undang-undang BUMDesa lengkap dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan mentrinya, yang akan mengatur secara jelas dan tegas tentang status badan hukumnya, pola pengelolaannya, pertanggungjawaban, struktur kepengurusan, pemisahan harta, penyertaan modal pemerinah desa, penyertaan modal swasta, dan kapan badan hukum itu berakhir serta hal lain yang berhubungan dengan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi di perdesaan.

Namun untuk membentuk kebijakan yang lengkap, sangat tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara dalam perkembangannya dibutuhkan kebijakan tersebut dalam tahun ini. 

Untuk itu, solusi yang dapat ditempuh sebaiknya Kemendesa PDTT menyempurnakan Permendasa yang ada untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU Desa berkaitan dengan BUMDesa.

Selain itu, Permendes tersebut harus mampu  memperjelas pengaturan BUMDesa, sesuai kewenangannya sebagaimana UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Hermawanto, 2018)

Melalui Permendes yang baru/revisi, ditegaskan tentang status badan hukum BUMDesa, yang diberikan rekomendasinya oleh Kemendesa PDTT, sehingga BUMDesa secara langsung dapat berbadan hukum, dan bisa dilekatkan hak dan kewajiban keperdataan pada BUMdesa tersebut.

Pemberdayaan Permendesa tentang BUMDEsa merupakan solusi jangka pendek untuk kepentingan penyelamatan program pemerintah terutama mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa. sehingga agenda membangun Indonesia dari Desa dapat segera diwujudkan. Bersamaan dengan proses ini, secara simultan pemerintah dan DPR mempersiapkan RUU tentang BUMdesa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun