Otoritas Veteriner
Pada kasus otoritas veteriner ini, dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan sesungguhnya sudah diamanatkan pada pasal 68-E, agar dibuatkan Otoritas Veteriner dan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP ini dibuat oleh pemerintah, sejatinya negeri ini memiliki penangkal akan masuknya berbagai komoditi impor dari berbagai negara, bahkan dari negara tertular penyakit PHMU (Penyakit Hewan Menular Utama) sekalipun.
Melalui PP ini, para profesional kesehatan veteriner/dokter hewan akan mampu bertanggung jawab terhadap peredaran dan lalu lintas ternak yang ada di dalam negeri maupun antar negara.
Sesungguhnya berdasarkan norma tersebut, keputusannya tidak atau boleh masuk daging India ke negeri ini sepenuhnya tergantung kepada otoritas veteriner tersebut, bukan lagi oleh seorang pejabat struktural yang bukan profesinya dokter hewan. Pertanyaan berikut, mengapa dokter hewan yang tergabung dalam organisasi PDHI tidak bersuara menjelaskan situasi ini? Karena kita sadar, masuknya daging asal India akan menyebabkan negeri ini menjadi negara yang tidak bebas PMK dan akan menanggung segala konsekuensinya terhadap sistem perdagangan dunia. Utamanya akan terjadi keterperangkapan pangan khususnya daging sapi impor.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI