Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Selamat Datang, Daging India!

19 September 2016   18:05 Diperbarui: 20 September 2016   12:45 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: weeklytimesnow.com.au

Otoritas Veteriner
Pada kasus otoritas veteriner ini, dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan sesungguhnya sudah diamanatkan pada pasal 68-E, agar dibuatkan Otoritas Veteriner dan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP ini dibuat oleh pemerintah, sejatinya negeri ini memiliki penangkal akan masuknya berbagai komoditi impor dari berbagai negara, bahkan dari negara tertular penyakit PHMU (Penyakit Hewan Menular Utama) sekalipun.

Melalui PP ini, para profesional kesehatan veteriner/dokter hewan akan mampu bertanggung jawab terhadap peredaran dan lalu lintas ternak yang ada di dalam negeri maupun antar negara.

Sesungguhnya berdasarkan norma tersebut, keputusannya tidak atau boleh masuk daging India ke negeri ini sepenuhnya tergantung kepada otoritas veteriner tersebut, bukan lagi oleh seorang pejabat struktural yang bukan profesinya dokter hewan. Pertanyaan berikut, mengapa dokter hewan yang tergabung dalam organisasi PDHI tidak bersuara menjelaskan situasi ini? Karena kita sadar, masuknya daging asal India akan menyebabkan negeri ini menjadi negara yang tidak bebas PMK dan akan menanggung segala konsekuensinya terhadap sistem perdagangan dunia. Utamanya akan terjadi keterperangkapan pangan khususnya daging sapi impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun