Beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam berkegiatan di media sosial agar terhindar dari perilaku Hoax dan Hate Speech adalah sebagai berikut :
- Memahami regulasi atau Undang-Undang yang terkait dengan perilaku di media sosial yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kita perlu memahami Pasal yang mengatur mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya. Selain itu kita juga perlu  memahami regulasi yang ditetapkan oleh platform media sosial yang akan kita gunakan.
- Menegakkan etika bermedia sosial. Membatasi diri dalam penyampaian pesan di media sosial. Memahami dampak yang akan terjadi setelah mem-posting sesuati di media sosial.
- Menggunakan identitas asli
- Tidak serta merta menerima atau membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Kita harus mengecek terlebih dahulu informasi yang kita terima apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya atau hanya berita bohong yang dibuat untuk memecah belah opini masyarakat.
Dengan memahami dampak hate speech dan hoax serta upaya pencegahannya, kita dapat lebih baik menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan mencegah perpecahan dalam masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!