Mohon tunggu...
Ranindita Syaradipa
Ranindita Syaradipa Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS Mahkamah Agung RI

learner.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cyber Crime: Hate Speech dan Hoax di Media Sosial

23 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 23 Juli 2024   10:57 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar dari Freepik.com

 

Globalisasi saat ini membawa berbagai tantangan yang mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan siber (Cyber Crime) adalah salah satu contoh kejahatan yang mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan siber (Cyber Crime) ini memanfaatkan teknologi untuk beraksi secara anonim di internet dan memiliki potensi penyebaran yang sangat luas.

Cyber crime, adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui dunia maya dengan menggunakan perangkat komputer, jaringan komputer, dan internet. Biasanya, pelaku kejahatan siber memiliki keahlian dalam teknik komputer dan pemrograman yang memungkinkan mereka untuk menganalisis sistem, menemukan celah, dan melakukan tindakan merusak atau mencuri data.

Salah satu media penyebaran dalam kejahatan cyber adalah media online, yaitu media internet seperti website, blog, portal berita, dan media sosial. Kejahatan cyber paling banyak terjadi di media sosial. Mengapa banyak terjadi di media sosial? karena akses media sosial yang sangat mudah dan dalam penggunaannya tidak memerlukan identitas yang spesifik, membuat para pelaku kejahatan cyber bisa menggunakan akun media secara anonim. Media social pun menjadi wadah bagi penggunanya untuk secara bebas menyuarakan pesan apapun baik itu kritik, keluhan, opini dan bentuk pesan lainnya yang bersifat sangat subjektif.

Di media sosial, hoax dan hate speech termasuk salah satu kejahatan cyber. Hoax biasanya berupa berita yang tidak terverifikasi, tidak seimbang, dan seringkali menyudutkan pihak tertentu. Sedangkan Hate Speech, atau ujaran kebencian, adalah tindakan provokasi, penghinaan, atau hasutan oleh individu atau kelompok di ruang publik. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan akses media yang luas, kemunculan ujaran kebencian yang tidak terkontrol menjadi lebih mungkin. Biasanya, hate speech mengarah pada isu-isu seperti suku, ras, agama, etnis, orientasi seksual, dan gender, dengan ujaran yang cenderung bias dan tidak berdasar pada data objektif. Hate speech sering kali digunakan untuk menggiring opini publik ke arah tertentu. 

Dampak dari hate speech berpotensi merusak persatuan, pluralisme, dan kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mengontrol dan mencegah hate speech di berbagai media.  Hate speech dan hoax merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Pengguna media social dapat dikenakan pelanggaran pidana apabila dalam penyampaian pesannya tidak sesuai dengan ketentuan norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salahsatu peraturan perundang-undangan yang sering dilanggar oleh para pengguna media social yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28

  • Ayat (1) "Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik."
  • Ayat (2) "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."
  • Ayat (3) "Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Dalam isi Pasal 28 diatas secara garis besar ditekankan bahwa dalam melakukan kegiatan di media sosial kita sebagai pengguna tidak boleh memberikan informasi bohong atau hoax dan informasi yang bersifat menebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan isu SARA karena Informasi tersebut dapat menyebabkan perpecahan diantara masyarakat dan menghilangkan rasa persatuan bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengingat besarnya peran media komunikasi khususnya media sosial dalam membentuk persepsi, opini, sikap, dan perilaku hingga tindakan, maka sangat penting untuk memiliki sikap hati-hati dan kesadaran dalam penggunaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun