oleh Muftah Risyaldi
Kesehatan merupakan salah satu kriteria dasar sebuah negara dapat digolongkan kedalam negara maju maupun berkembang1. Berdasarkan kriteria-kriteria yang tersusun pada situs resmi United Nations Development Program (UNDP), dalam pengklasifikasian negara-negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, kriteria utama yang dijadikan patokan ialah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan maksud untuk mempertimbangkan segala bentuk sifat yang multifaset2.Â
Pada dasarnya masih belum ada kriteria pasti dalam pengklasifiasian negara-negara kedalam kelompok semisal maju maupun berkembang. Namun yang sangat sering dijumpai dalam berbagai literature terkait proses polariasi ini adalah tingkat kesehatan penduduk yang menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. Negara yang dikategorikan baik ialah negara yang secarah menyeluruh menjamin kualitas hidup rakyatnya.Â
Atas dasar itu lah, Indonesia sejak 14 tahun lalu, menetapkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 sebagai landasan jaminan atas seluruh rakyatnya yang merupakan manifestasi dari UUD 1945 pasal 34 ayat 2 tentang jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia3. Maka dari itu lah mengapa saat ini pemerintah serta instansi terkait sangat gencar menyuarakan sebuah gagasan resmi yang bertujuan untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat dalam kaitannya dengan proses penyamarataan pelayanan terkait kesehatan yang dikenal dengan sebutan Universal Heath Coverage.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sebuah target berskala nasional yang komprehensip dengan maksud agar tercapainya pemberataan pelayanan kesahatan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Dengan kata lain mereka yang tinggal jauh di pelosok desa maupun para saudagar kaya yang berkuasa di kota, sama-sama dijamin hak dasarnya berupa pemberian pelayanan kesahatan oleh negara secara adil dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif 4,5.Â
Mekanisme kerja dari proyek skala nasional ini selaras dengan program BPJS Kesehatan, hal ini karena Universal Health Coverage (UHC) merupakan tarusan (target) yang memang menjadi prioritas utama untuk dicapai oleh negara dengan sokongan dari instansi sekelas BPJS. Atau dalam Bahasa sederhananya BPJS merupakan badan penyelenggaranya, JKN merupakan nama programnya, dan UHC adalah target utamanya6.
Berbicara tentang Universal Health  Coverage (UHC), pada dasarnya ini merupakan hasil inisasi dari organisasi kesahatan dunia yaitu World Health Organization (WHO) guna memicu seluruh negara agar lebih memperhatikan hak warganya terutama dari sisi kesehatan. Oleh Karena selaras dengan target Indonesia yang termuat dalam undang-undang dasar dan undang-undang yang berlaku, maka pemerintah Indonesia dengan sangat percaya diri menyuarakan pemenuhan/penyelesaian target Universal Health Coverage (UHC)  bisa dicapai pada awal tahun 2019 mendatang4.Â
Namun, yang jadi permsalahan terbesarnya sekarang adalah apakah dalam kurun waktu yang tak genap setaun ini negara kita mampu memenuhi janjinya akan pemenuhan pelayanan kesehatan secara universal bagi tiap-tiap warganya?
Berdasakan data yang termuat dalam buletin yang diterbitkan BPJS dengan judul "Pentingnya Dukungan Untuk Mencapai Universal Health Coverage", termuat informasi bahwasanya progres peyelesaiaan target UHC hingga diterbitkannya buletin tersebut ada sebanyak 188 juta jiwa yang telah terdaftarkan pada program tersebut bahkan sumber lain menyebutkan bahwa hingga maret 2017 lalu, yang telah terdaftarkan di JKN-KIS baru sekitar 175 juta jiwa.Â
Jika dibandingkan dengan total keseluruan rakyat Indonsia, terakhir telah terdata ada sekitar 257,5 juta orang yang menjadi tanggungan negara. Jika direpresentasikan dalam skala persenan angka baru sekitar 70% warga yang telah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini dan masih ada sekitar 30% lagi yang menjadi "PR" bagi pemerintah dan elemen terkait lainnya.
Upaya demi upaya tentu telah banyak disuarakan dan dijalankan oleh pemerintah dalam menyelesaikan "Pekerjaan Rumahnya" ini, namun tak ubahnya masih saja terdapat celah yang secara tak langsung bisa mencegah pencapaian target yang ada. Evaluasi tentu menjadi makanan sehari-hari para pejabat tinggi yang mengurusi hal-hal terkait UHC ini. Hingga sampai sejauh ini langkah yang dinilai efektif adalah menyamakan presepsi dan memperoleh dukungan setinggi-tingginya dari pemerintah daerah (Pemda) terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional ini. Salah satunya dengan melakukan proses pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan program JKN-KIS4.