Mohon tunggu...
rsupwahidin_ official
rsupwahidin_ official Mohon Tunggu... Administrasi - Humas RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Pada tahun 1957 RSU Dadi yang berlokasi di jalan Lanto Dg. Pasewang No. 43 Makassar sebagai Rumah Sakit Pemda Tingkat I Sulawesi Selatan dan pada tahun 1993 menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi B. Pengembangan RSU dipindahkan ke Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, berdekatan dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Pada tahun 1994 RSU Dadi berubah menjadi Rumah Sakit vertikal milik Departemen Kesehatan dengan nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 540/SK/VI/1994 sebagai Rumah Sakit kelas A dan sebagai Rumah Sakit Pendidikan serta sebagai Rumah Sakit Rujukan tertinggi di Kawasan Timur Indonesia. Dengan terbitnya peraturan Pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2005. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1243/MenKes/SK/VII/2005 tanggal 11 agustus 2005 tentang penetapan 13 Eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT DEPKES dengan penerapan pola PPK-BLU, dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1677/MenKes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, maka sejak tahun Januari tahun 2006 kelembagaan RSWS berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Depkes dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Mulai tahun 2008 membangun center-center yang bertujuan untuk membantu masyarakat untuk memperoleh layanan maksimal, seperti Gastroentero Hepatologi Center, Infection Center, Private Care Center, Mother and Child Center. Tahun 2014 RSWS memperoleh dua Akreditasi penting, yakni Akreditasi KARS Paripurna dan Akreditasi JCI.Pada tanggal 17 Oktober 2014 Kemenkes RI mengeluarkan Surat Keputusan No. HK.02.02/Menkes/390/2014 tentang penetapan status RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menjadi rumah sakit rujukan nasional dengan status kelas A sesuai tercantum pada keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/5512/2018.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Akselerasi Layanan Prioritas, 12 RSUD Jalin Kerjasama Dengan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

24 Desember 2024   16:04 Diperbarui: 24 Desember 2024   16:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo dengan RS dr. Hasri Ainun Habibie Pare-Pare (Sumber: Humas RSWS)

Makassar, - Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV, telah menandatangani 12 (dua belas) Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan tentang Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas di Auditorium Lt 8 Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kamis (19/12/2024).

Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV menyampaikan bahwa sebagai pengampu regional pihaknya terus melakukan akselerasi layanan jejaring pengampuan.

"Pengampuan jejaring layanan prioritas ini menjadi salah satu hal yang terus kami lakukan, ada tiga hal yang selalu diingatkan oleh Pak Menteri, memberikan pelayanan yang terbaik, memberikan pengampuan dan mereplikasi pelayanan apa yang ada di Wahidin untuk Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah rumah sakit Wahidin, dan ketiga memberikan riset yang bermuara pada pemberian layanan yang baik" terang Syafri.

Ia juga berharap dengan program pengampuan ini nantinya bisa mengeliminir penyakit-penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian di Indonesia.

"Angka mortalitas ibu dan anak kita masih lima teratas, harapan saya dengan program pengampuan ini kita bisa eliminir, kita bisa kurangi lebih banyak lagi" ujar Syafri.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. dr. H.M. Ishak Iskandar, M.Kes, MM, MH mengatakan kerjasama ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan prioritas di wilayah Sulawesi Selatan serta merupakan langkah nyata dalam mewujudkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat di daerah 3T.

"Layanan prioritas ini merupakan konsep dari sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita di daerah 3T, terjauh, terluar, terpencil, dan daerah-daerah kepulauan dan perbatasan" ungkap Ishak.

Perjanjian Kerjasama ini meliputi layanan kesehatan terkait Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi (KJSU), serta Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang ada di 12 Rumah Sakit Umum Daerah di Sulawesi Selatan antara lain RSUD Massenrempulu Kab. Enrekang, RSUD K.H. Hayyung Kab. Kepulauan Selayar, RSUD La Patarai Kab. Barru, RS dr. Hasri Ainun Habibie Kota Pare-Pare, RSUD Andi Djemma Masamba Kab. Luwu Utara, RSUD Nene Mallomo Kab. Sidenreng Rappang, RSUD La Temamala Kab. Soppeng, RSUD Sinjai Kab. Sinjai, RSUD Prof. Dr. H. Anwar Makkatutu Kab Bantaeng, RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar, RSUD Lasinrang Kab. Pinrang dan RSUD Pongtiku Kab. Toraja Utara.

"Tentu kita harapkan, KJSU dan KIA ini bisa kita tangani bersama dengan transfer teknologi, transfer ilmu, transfer sumber daya, juga dari Wahidin bisa datang ke rumah sakit daerah memberikan ilmu, mungkin telemedicine, atau mungkin ada sarana-sarana lain yang bisa kita manfaatkan melalui webinar atau zoom" tambah Ishak.

Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah pusat dalam menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun