Untuk itu RSKO Jakarta sebagai penyelenggara membuat aturan bahwa bagi para pendonor yang berjumlah 68 orang untuk secara bergantian keruangan MCU.
Para pendonor yang berasal dari pegawai RSKO Jakarta tetap berada di ruangan kerja masing-masing. Pada saat akan dilakukan prosos donor darah para pegawai dihubungi via Whats Apps agar tidak terjadi antrian / berkumpulnya orang di lokasi donor darah.
Pendonor yang berada di ruang MCU hanya yang melaksanakan pengambilan darah, dan antrian sejumlah 10 orang dengan memperhatikan Physical Distancing. Tempat duduk antrian diatur jarak 1,5 meter antar pendonor.
Agar Physical Distancing berjalan dan memberikan kenyamanan bagi petugas dan pendonor dibagi 2 ruangan dimana masing-masing ruangan hanya terdiri dari 4 bed pemeriksaan.
PMI sendiri telah mengeluarkan protokol agar donor darah tetap aman. Menurut protokol tersebut, orang yang akan mendonorkan darahnya perlu melakukan beberapa hal.
Kemudian, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah.
Selain aturan tersebut, orang yang akan mendonorkan darah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17, dan memiliki berat badan minimal 45 kg.
Tidak hanya itu, orang itu juga harus memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100--170 mmHg dan diastolik 70--100 mmHg, memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5--17,0 g%, serta minimal dapat mendonorkan darah 60 hari / 2 bulan sekali.
---
Blogpost ini diupload oleh Instalasi Humas dan PKRS RSKO Jakarta