[RSKO Jakarta] Masalah kesehatan fisik dan mental tentu bukan hal yang dapat dipandang sebelah mata. Apalagi hal yang menyangkut nyawa manusia. Seorang individu bila mengalami masalah kesehatan akan mempengaruhi aktifitas kehidupan sehari-hari.Â
Rumah sakit merupakan fasilitas umum yang memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai institusi yang di akses publik, Rumah Sakit sama dengan layanan publik lainnya antara penjual dan pembeli yang memiliki hak dan kewajiban.
Sebagai  fasilitas kesehatan, Rumah Sakit melayani masyarakat umum, selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dalam beberapa kasus diekspose oleh media massa, bahkan acapkali menjadi trending topic.
Untuk itu hadirlah Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasien di Rumah Sakit. Di bidang kesehatan hak dan kewajiban pun menjadi hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilaksanakan.Â
Mengingat kelalaian untuk memenuhi hak dan kewajiban akan menimbulkan akibat yang tidak kecil, yakni berupa tuntutan ganti kerugian ataupun dapat diduga melakukan tidak pidana yang di ancam dengan sanksi pidana seperti hukuman mati, penjara maupun denda bahkan sanksi pencabutan hak-hak yang melekat pada setiap individu tersebut.
Dalam pelayanan kesehatan yang di dalamnya terkandung hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik secara otomatis timbul hak dan kewajiban dokter dan pasien sebagai akibat hukum dari adanya hubungan hukum pelayanan kesehatan tersebut.
Adapun hak pasien sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Rumah Sakit No. 44 tahun 2009, yaitu ;
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kewajiban Pasien menurut Permenkes No.69 tahun 2014, yaitu :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasien juga memiliki tanggung jawab terhadap layanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, yaitu ;
- Bertanggung jawab menyelesaikan administrasi dan biaya sebelum pasien keluar perawatan (pulang, pulang atas permintaan sendiri atau kabur atau pindah ke ruang perawatan yang baru.
- Bertanggung jawab mengganti segala kerusakan akibat perbuatan pasien baik sengaja maupun tidak sengaja selama menjalani pelayanan kesehatan di RSKO
__________________
Mari selamatkan generasi, Salam hangat RSKO Jakarta