Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyegaran Managerial di RSKO Jakarta, untuk Apa?

7 Agustus 2019   12:20 Diperbarui: 13 Agustus 2019   11:07 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Para Pejabat Managerial Non Struktural RSKO Jakarta yang dilantik pada, 6 Agustus 2019 | Sumber Foto: dokpri

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang merupakan One Stop Service di bidang Napza / Narkoba dibawah Kementerian Kesehatan RI melaksanakan penyegaran dalam jabatan managerial non struktural.

Rumah Sakit merupakan organisasi yang memiliki struktur dimana terdapat pejabat struktural dan pejabat managerial non struktural. Pelantikan pejabat itu bukan sebagai penempatan figur pejabat tetapi lebih kepada penyegaran struktrul organisasi.

Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, dr.Azhar Jaya,SKM MARS melantik enam pejabat managerial non struktural RSKO Jakarta, pada hari selas, 6 Agustus 2019 di Ruang Konfrensi lantai 2 (dua) RSKO Jakarta.

Dr.Azhar  menekankan bahwa pergantian dan pengangkatan dalam suatu organisasi itu hal yang biasa, pengangkatan hari ini untuk memberikan penyegaran sehingga organisasi bisa mendapatkan ide-ide segar untuk memacu kinerja untuk lebih baik lagi

Tambahnya beban tugas para pejabat yang dilantik kedepan makin berat karena jumlah pegawai RSKO Jakarta semakin berkurang. Lakukan yang terbaik untuk RSKO Jakarta, dan berusaha berkerja secara efektif dan efesien.

Jabatan ini perlu dimaknai mendalam karena panutan bagi orang-orang di lingkungan kerjanya. Selain itu, pejabat juga menjadi pemimpin yang mampu menciptakan pembaharuan, dan inovasi yang berkelanjutan bagi keberlangsungan organisasi.

Keberhasilan organisasi ditentukan oleh sumber daya manusianya yang mampu berkomunikasi dan berkoordinasi. Pejabat yang dilantik ditentukan berdasarkan pertimbangan yang dalam dan tidak hanya ditentukan oleh seorang Direktur Utama saja.

Deskripsi : Foto Bersama Dirut RSKO Jakarta setelah pelantikan ejabat baru | Sumber Foto: dokpri
Deskripsi : Foto Bersama Dirut RSKO Jakarta setelah pelantikan ejabat baru | Sumber Foto: dokpri
Berikut adalah enam pejabat yang dilantik sebagai manajerial non struktural berdasarkan keputusan Direktur Utama nomor HK.02.03/XXIII.2/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, yaitu ;
  1. dr. Vivi Octavia Lubis, SpKJ, sebagai Ketua Komite Mutu dan keselamatan Pasien.
  2.  drg. Imelda Kusumaningrum, sebagai Kepala Instalasi MCU dan Pemeriksaan Khusus,
  3. drg. Bagus Ario Wibowo, MM, sebagai Kepala Instalasi Humas dan PKRS.
  4. Titik Paryati, S, Gz sebagai Kepala Instalasi Gizi.
  5. Didik Sudarmanto, S.Kom, sebagai Kepala Instalasi (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) SIMRS.
  6. Poppy Ellysa, S.Sos sebagai Kepala Instalasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (IPID).

Dr.Azhar mengajak kepada para pejabat dan pegawai yang hadir  untuk selalu meningkatakan etos kerja sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Selain itu, kepada pejabat yang mengalami pergantian, beliau menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas karya dan jasa yang telah dilakukan.
__________________________________________________________________________

Terima kasih, Salam Hangat RSKO Jakarta
Facebook (DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun