Bila melihat data Badan narkotika Nasional (BNN) jumlah pengguna narkoba di Indonesia begitu mengawatirkan. Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 menetapkan Indonesia gawat darurat narkoba dan ditahun 2019 belum di cabut. Pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba jadi perhatian serius pemerintah.
Mengacu pada 40.553 kasus narkoba yang diungkap BNN dan Polri tahun 2018, kasus Narkoba melibatkan 53. 251 tersangka. Untuk para pekerja/workers yang tercatat melakukan penyalahgunaan narkoba mencapai 1.514.037 jiwa.
Berdasarkan Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut.
Pada tanggal, 26 Juni 2019, merupakan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional setiap tahunnya diperingati bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global.
Upaya memperkenalkan HANI di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta lebih kepada upaya promotif dan preventif agar masyarakat tidak terjerat narkoba dan mampu menjaga lingkungannya dari pengaruh zat haram tersebut.
Membangun masyarakat dan kaum milenial yang terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Melalui peringatan HANI ini, RSKO Jakarta akan mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.
Ada sejarah kenapa Hari Anti Narkotika Indonesia ini ditetapkan pada tanggal 26 juni. Penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen peristiwa pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.
Sedang di Indonesia dinyatakan darurat narkoba sejak tahun 1971. Pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto pada tahun 1971 , beliau menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Berarti tidak ada perubahan yang terjadi sejak 1971 sampai dengan saat ini (2019).
Bila kita rasakan pengaruh narkoba sudah menyentuh setiap lini di setiap daerah di Indonesia. Bisa dibilang tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang terbebas dari pengaruh narkoba. Sekarang kita lihat provinsi mana yang bebas dari narkoba, tidak ada. Bahkan kecamatan, tidak ada yang menjamin ada kecamatan yang bebas dari narkoba.
Saat ini pun pemerintah begitu concern terhadap generasi bangsa kedepan dan RSKO Jakarta ikut andil. Masyarakat sebaiknya mulai sadar, ada tiga pihak yang patut jadi perhatian dalam mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba di kalangan kaum milenial. Ketiganya adalah lingkungan keluarga, lingkungan tempat belajar, dan lingkungan masyarakat.