Orient Patriot Riwu Kore, seorang berkewarganegaraan Amerika ini menjadi viral lantaran menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar pada massa, "bagaimana mungkin seorang WNA bisa menjadi pejabat publik dalam pemerintahan dalam negeri Indonesia?".Â
Beberapa tahun yang lalu publik Indonesia dibuat heboh dengan adanya pengguguran Gloria dari Paskibraka lantaran memiliki kewarganegaraan Perancis.Â
Publik menjadi geram dengan pengguguran tersebut karena merasa hal itu tidak fair, meskipun pada akhirnya Gloria kembali ditarik masuk menjadi Paskibraka penurunan Bendera Merah Putih.Â
Antara dua kasus tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada lekatan status sebagai WNA. Perbedaannya ada pada ranah masuknya mereka. Pada kasus Gloria tidak dipermasalahkan bila ia memiliki status sebagai WNA karena tidak ada aturan dalam anggota Paskibraka yang mencakup hal tersebut.Â
Ditambah bilapun ada aturan nonlisan itu menjadi kesalahan panitia yang luput sedari awal. Namun pada kasus Orient hal ini sangat berbeda. Kasus ini krusial, karena berkenaan dengan aktor pemerintahan dalam negeri.Â
Sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat pun tentu tak dapat dihindar. Seorang yang berstatus WNI saja masih bisa berselingkuh mengkhianati negara dengan melakukan korupsi, ataupun menjual aset dalam negeri ke pihak luar. Apalagi terhadap WNA yang bukan tidak mungkin berkooperasi dengan pihak luar yang dapat merugikan negara.Â
Entah bagaimana peran panitia Pilkada di sana hingga bisa meloloskan Orient sebagai kandidat bupati Sabu Raijua, bahkan sampai lolos menjadi kandidat terpilih untuk Bupati Kabupaten Sabu Raijua. Apakah karena keluputan panitia?Ataukah mereka menetapkan aturan tersendiri yang berbeda dengan aturan secara nasional?Â
Statusnya sebagai WNA memang tidak menjadi jaminan bahwa ia akan merugikan negara sebagai pejabat publik dalam negeri. Namun, bila memang ia memiliki rasa cinta tanah air, bukankah ia bisa lebih dulu berjuang untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia?
Sangat sulit untuk membayangkan sisi plus dari kasus WNA menjabat sebagai pejabat publik dalam negeri. Yang terbayangkan justru hanya gambaran minus.Â
Mulai dari adanya kasus korupsi, penjualan informasi, penjualan aset dalam negeri, ataupun indikasi pemberian jalan lapang bagi Amerika untuk menyusup ke NTT, terkhusus Kabupaten Sabu Raijua.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H