Mohon tunggu...
Riski Rosalie
Riski Rosalie Mohon Tunggu... Freelancer - Listen, Keep, Write it Down

Sastra

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

RCTI Menggugat, Lupa Menggunakan Frekuensi Publik

1 September 2020   22:37 Diperbarui: 1 September 2020   22:40 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Lagi scrolling fyp di Tiktok, beberapa kali saya menemukan kreator konten yang membahas tentang RCTI meminta tegas agar siaran daring diatur. Belakangan semakin sering saya menemukan komentar dari para kreator konten yang menyorot hal ini. 

Saya pribadi menilai gugatan yang diajukan oleh pihak RCTI ini seperti sebuah sikap anak yang lupa posisinya. Mengapa? Untuk masyarakat awam barangkali banyak yang tidak terlalu paham, tapi bagi para akademisi, terutama yang berada di bidang media dan komunikasi akan memahami hal ini. 

Media penyiaran radio ataupun tv seperti RCTI untuk bisa siaran memerlukan izin siaran serta frekuensi publik sebagai perantara dari pemancar ke tv. Frekuensi publik ini terbatas, meski hanya berupa gelombang radio di udara yang tidak dapat dilihat oleh mata. Karenanya untuk media penyiaran seperti RCTI yang menggunakan frekuensi publik, diberlakukan regulasi yang ketat. 

Berbeda dengan siaran daring yang tidak menggunakan frekuensi publik yang terbatas itu, siaran daring menggunakan jaringan berbasis internet sebagai alasnya. Siaran daring tidak memiliki keterbatasan jumlah seperti frekuensi publik. Batasan internet sebagai alas siaran daring tidak bisa semata-mata kita lihat atau ukur. 

Lagi pula siaran daring umumnya dilakukan oleh perorangan, bukan lembaga besar (komersial) seperti tv ataupun radio. Audiensnya juga lebih spesifik pada pengikut si pelaku siaran daring. 

Bukankah tindakan yang dilakukan oleh RCTI ini benar terlihat seperti lupa alasnya melakukan siaran?

Kekhawatiran seperti apa yang dimiliki oleh RCTI tentu memunculkan tanda tanya besar pada masyarakat awam. Sedangkan dari kaca mata akademisi media dan komunikasi, membaca hal ini bisa sebagai pertahanan monopoli industri penyiaran. 

Tapi kembali lagi pada inti permasalahan. Pelaku siaran daring melakukan siaran yang disaksikan oleh audiens yang homogen, sedangan media penyiaran seperti tv dan radio lebih heterogen. 

Dan media penyiaran seperti RCTI juga pasti menaruh iklan komersial di dalam siarannya, sehingga ada regulasi juga pada hal itu. Lalu apa yang harus dicemburui dari pelaku siaran daring yang perorangan itu, yang sangat jarang ditemukan adanya muatan komersial.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun