Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kisah Perburuan Kapal Pencuri Ikan Illegal Kelas Kakap “Silver Sea 2”

15 Agustus 2015   08:47 Diperbarui: 15 Agustus 2015   09:10 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapal pencuri ikan Silver Sea 2 yang berhasil ditangkap oleh angkatan laut RI. Photo: AP, news.yahoo.com

Pada hari Rabu yang lalu, dengan dasar informasi yang didapatkan dari satelit DigitalGlobe, angkatan laut Indonesia berhasil mendeteksi keberadaan kapal besar penangkap ikan modern yang dilengkapi dengan sistim pendingin yang canggih. Kapal yang bernama Silver Sea 2 itu adalah kapal Thailand yang memasuki dan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal.

Setelah mengikuti jejak kapal tersebut selama seminggu mulai dari di perairan Papua New Guinea sampai memasuki perairan Indoneisia, akhirnya kapal pencuri ikan kelas kakap ini berhasil dideteksi lokasinya sekitar 130 km dari Sabang dan ditangkap serta digiring ke pelabuhan oleh Angkatan Laut Indonesia.

Kapal Silver Sea 2 yang tertangkap radar DigitalGlobe pada tanggal 14 Juli ketika sedang beroperasi memindahkan hasil tanggapan di perairan PNG. Photo : AP,  news.yahoo.com


Kapal yang berbobot 2285 ton ini adalah kapal yang sama yang tertangkap oleh radar DigitalGlobe pada bulan lalu di perairan PNG ketika sedang melakukan aksinya mencuri ikan. Operasi kapal yang diduga mempraktekkan perbudakan ini merupakan bagian dari  investigasi yang dilakukan oleh AP.  Satu kapal lagi yang ukurannya lebih kecil juga teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan illegal yang terindentifikasi awal tahun ini adalah kapal yang memperbudak pekerja dari negara kawasan ASEAN.

Menteri Susi Pudjiastuti tentu saja sangat gembira  atas keberhasilan kapal Angkatan Laut Indonesia menangkap kapal ini mengingat canggihnya peralatan yang digunakan oleh kapal ini sehingga selama ini dapat menghindar dari intaian dan kejaran kapal Angkatan Laut Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun lalu, Menteri Susi telah melakukan moratorium ijin penangkapan bagi semua kapal asing di perairan Indonesia. Dengan berhasil ditangkapnya kapal Silver 2 ini tentunya akan diselidiki secara mendalam mengapa kapal penangkap ikan illegal ini masih beroperasi di perairan Indonesia. Tidak hanya itu saja dugaan adanya praktek perbudakan awak kapal akan juga didalami mengingat oprasi kapal ini umumnya di tengah laut dengan cara memindahkan hasil tangkapan illegalnya ke kapal lainnya.

Kegeraman menteri Susi akan praktek illegal fishing ini memang cukup berasalan. Para pekerja kapal yang berasal dari Myanmar yang diperbudak di kapal penanggkap ikan yang berhasil melarikan diri menceritakan bagaimana mereka diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka menceritakan bagaimana mereka secara regular memuat hasil tangkapan illegalnya yang dilakukan di perairan Indonesia ke kapal Silver Sea yang selanjutnya mengangkut hasil tangkapan ke Thailand. Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan hasil operasi kapal ini saja dalam setahun mencapai US$ 7 milyar dan diperkirakan jumlah pekerja yang yang terlibat dalam industri ini mencapai 500 ribu orang.

 

Kapal-kapal milik kelompok Silver Sea yang merampok melakukan penagkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Photo: AP, news.yahoo.com


Penangkapan ikan illegal yang dioperasikan oleh oknum di Thailand ini juga memperkerjakan orang Thailand sendiri dan para buruh migran dari Myanmar, Laos dan Kamboja. Hasil investigasi menunjuukan bahwa para buruh migran ini seringkali dijual, diperbudak dan ditipu dalam operasi penangkapan illegal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun