Ada hal yang sangat menarik yang diberitakan ABC pagi ini terkait dengan kasus Jessica Wongso. Hal yang menarik tersebut bukan terkait dengan kasus pembunuhan yang yang dihadapi oleh Jesicca, namun terkait dengan kekhawatiran akan dijatuhkannya hukuman mati oleh pengadilan.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan jika kasusnya sangat memberatkan dan terbukti di pengadilan memang bukanlah hal yang istimewa. Namun jika kasus ini nantinya berhasil dibuktikan oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman mati, maka justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang terkait dengan hubungan Indonesia dan Australia.
Kekhawatiran kasus ini berpotensi akan menganggu hubungan Indonesia dan Australia rupanya sudah mulai diantisipasi. Terbukti pada senin lalu menteri Hukum dan Penegakan HAM Yasonna Laoly menegaskan kepada wartawan ABC bahwa Jessica tidak akan dihukum mati.
Pernyataan Yasonna ini memang ditujukan untuk menanggapi pernyataan juru bicara pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir yang menyatakan bahwa pengadilan itu bebas dari segala bentuk intervensi dan dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan kasus dan pembuktian yang ada di pengadilan.
Pernyataan Jamaluddin Samosir ini dapat diartikan bahwa jika bukti yang ada mendukung dan Jessica berhasil dibuktikan sebagai pelakunya, maka dapat saja Jessica dihukum mati. Hal inilah yang diduga memuat menteri Yasonna angkat bicara terkait kekhawatiran pihak Australia akan dijatukannya hukuman mati terhadap Jessica.
Mengapa muncul kekhawatiran?
Kekhawatiran akan dijatuhkannya hukuman mati terhadap Jessica memang sangat beralasan karena menurut Menteri Yasonna, informasi dan bukti lain yang didapat dari Australian Federal Police (AFP) sangat penting. Bahkan Menteri Yasonna menyatakan bahwa bukti yang didapat dari Australia itu sangat krusial dan akhirnya menjadi kunci yang membawa Jessica ke pengadilan. Menteri Yasonna berdasarkan laporan dari ABC menyatakan bahwa tanpa informasi dan bukti ini maka Jessica sesuai dengan aturan yang berlaku akan bebas dari tahanan.
Dalam kasus ini memang terjadi beberapa kali penolakan berkas mengingat minimnya bukti yang diajukan, sehingga berdasarkan aturan yang ada jika berkas ini tidak dapat dilengkapi maka dalam waktu 90 hari Jessica harus dibebaskan dari tahanan.
Jadi di sinilah letak pentingnya informasi dan bukti tambahan dari pihak AFP yang dimasukkan oleh pihak kepolisian dalam perbaikan berkas kasus Jessica sehingga dapat diteruskan ke pengadilan.
Dalam mendapatkan bukti tambahan yang mendukung kasus Jessica ini memang pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak Australian Federal Police (AFP). Pihak AFP mensyaratkan akan mau bekerjasama jika kasus ini tidak berujung pada dihukum matinya Jessica mengingat Australia tidak mengenal dan mendukung hukuman mati.
Terkait bukti-bukti tambahan apa saja yang membuat akhirnya kasus Jessica ini sampai kepengadilan memang belum sepenuhnya terungkap, namun tentunya secara perlahan akan terungkap seiring dengan berjalannya waktu di pengadilan yang akan dimulai pada hari rabu mendatang.