Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Hukuman Mati Bandar Narkoba ala Malaysia

24 April 2015   07:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi 3 bersaudara asal Mexico, dan 2 warga lainnya. Photo:https://s.yimg.com/

[caption id="" align="aligncenter" width="512" caption="Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi 3 bersaudara asal Mexico, dan 2 warga lainnya. Photo:https://s.yimg.com/"][/caption]

Mengamati dan membandingkan proses pengadilan kasus narkoba antara Indonesia dan Malaysia memilili kemiripan yang sangat tinggi, terutama upaya gigih pembela para bandar narkoba ini dan reaksi negara yang warganya akan di hukum mati.

Kasus vonis hukuman mati pada pengadilan tinggi Malaysiahari Kamis lalu menegaskan kembali hukuman mati menyangkut kasus narkoba yang melibatkan 5 orang.Kasus ini bermula pada tahun 2008 lalu ketika polisi melakukan penggrebekan di suatu tempat di salah satu wilayah industry di selatan Malaysia dan menemukan 30 kg ekstasi dan juga berbagai peralatan pengolahannya.

Dari hasil penggrebekan tersebut pihak kepolisian Malaysia menangkap Gonzales Villarreal bersaudara dari Mexico, yaitu Luis Alfonso 47 tahun, Simon, 40 tahun dan Jose Regino 37 tahun, Lim Hung Wang 56 tahun warga Singapura dan Lee Boon Siah 51 tahun warga Malaysia. Dari hasil penelusuran 3 bersaudara asal Mexico ini berasal dari Culiacan yang terkenal sebagai wilayah kartel narkoba Sinaloa.

Menanggapai dijatuhkannya hukuman mati bagi tiga warganya oleh pengadilan tinggi Malaysia, Menteri Luar Negeri Mexico menyatakan bahwa Mexico menentang pelaksanaan hukuman mati ini.

Reaksi ini hampir sama dengan reaksi yang baru baru ini  dikeluarkan oleh Presiden Perancis Francois Hollande yang dikutip dari Kompas sebagai reaksi penolakan PK warga Perancis yang mendesak pemerintah Indonesia agar tidak mengeksekusi warganya Serge Atlaoui 51 tahun.Dia menyatakan bahwa "Mengeksekusi Serge Atlaoui akan berpengaruh buruk bagi Indonesia, merusak hubungan baik yang ingin kita bina,"

Membandingkan reaksi negera yang warganya akan dihukum mati ini dengan kasus di Indonesia tampaknya ungkapan ini dinilai sebagai sesuatu yang wajar sebagai salah satu upaya negara melindungi warganya, sejauh tidak mencampuri hukum negara lain.

Kembali pada kasus di atas, pada tahun 2012 hukuman mati telah dijatuhkan pada terpidana ini pada tahun 2012 dan dikuatkan kembali di pengadilan yang lebih tinggi.

[caption id="" align="aligncenter" width="420" caption="Peringatan hukuman mati bagi penyelundup narkoba di Malaysia. Photo:http://4.bp.blogspot.com/-"]

Peringatan hukuman mati bagi penyelundup narkoba di Malaysia. Photo:http://4.bp.blogspot.com/-
Peringatan hukuman mati bagi penyelundup narkoba di Malaysia. Photo:http://4.bp.blogspot.com/-
[/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="574" caption="Di Indonesia pun peringatan  itu sudah demikian jelasnya. Photo: http://4.bp.blogspot.com/"]
Di Indonesai pun pengirnagtan itu sudah demikian jelasnya. Photo: http://4.bp.blogspot.com/
Di Indonesai pun pengirnagtan itu sudah demikian jelasnya. Photo: http://4.bp.blogspot.com/
[/caption]

Penguatan hukuman mati di pengadilan tinggi pada hari kamis lalu mengisyaratkan bahwa upaya hukum yang telah dilakukan oleh pembela sudah habis.Namun demikian seperti kasus di Indonesia, para pembela terus mencari celah hukum untuk membebaskan kliennya yaitu dengan upaya terakhir melakukan Judicial Review dan juga mempertimbangkan memintra pengampunan  dari kerajaan Malaysia.

Dua langkah terakhir ini memang sangatjarang berhasil di Malaysia mengingat sudah jelasnya tingkat hukuman berdasarkan hukumMalaysia bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba.

Para pembela berdalih bahwa terpidana mati dari Mexico hanyalah pekerja cleaning service saja dan tidak tau tentang aktivitas pabrik narkoba ini.Bahkan pengacaranya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menyakinkan yang mendukung keterlibatan ketiga bersaudara ini.

Upaya pembelaan para pembela terpidana mati ini mirip dengan argumen yang diajukan oleh pengacara terpida mati warga Perancis,  Serge Atlaoui yang baru saja ditolak PK nya dengan menyatakan bahwa warga Perancis tersebut hanyalah teknisi instalasi pabrik yang tidak mengetahui bahwa instalasi yang dipasangnya tersebut adalah pabrik pengolahan narkoba.

Saat ini terdapat sekitar 900 orang yang masuk dalam daftar terpidana mati di Malaysia, sebagian besar (70%) adalah terlibat kasus narkoba.Pelaksanaan hukuman mati terakhir di Malaysia dilakukan pada bulan lalu dan 2 lagi dilaksanakan pada tahun 2014. Menurut Amnesty Internasional pihak pemerintah Malaysia tidak mempublikasikan pelaksanakan hukuman mati ini.

Sumber : AFP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun