Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Berliku Terpidana Mati Mary Jane Veloso

23 November 2024   09:21 Diperbarui: 23 November 2024   09:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mary Jane Veloso di tahun 2016 di acara peringatan hari Kartini di lapas   Wirogunan Jogya. Photo Reuters: Andreas Fitri Atmoko/Antara/File 

Berita gembira bercampur sedih sedang melanda terpidana mati warganegara  Filipina Mary Jane Veloso dan kelaurganya.  Berita gembira tentunya terkait dengan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia yang bedampak Mary  jane terlepas dari hukuman mati.  Berita buruknya justru pihak keluarga mengkhawatirkan jika nantinya ditranster ke Filipina  ada kemungkinan keselamatannya justru tidak terjamin lagi.

Nama Mary Jane Veloso tidak saja dikenal di Indonesia namun juga dunia terkait keterlibatannya  dalam dunia narkoba yang berperan sebagai bagian dari sindikat internasional. Kasus ini bermula di tahun 2010 lalu  ketika Mary Jane Veloso yang merupakan   ibu rumah tangga miskin untuk mencari pekerjaan.  Menurut pengakuannya di pengadilan dan keluarganya dia pergi ke Indonesia untuk menjadi  pembantu rumah tangga.

Ternyata ceritanya tidak sesederha ini karena "teman" nya yang mengatur keberangkatannya ini menyuruh dirinya membawa koper yang berisi narkoba. Kisah dan pola penyendupan narkoba ini merupaan contoh  klasik yang dilakuan bandar narkoba internasional untuk mencari kurir naroba yang dikenal sebagai "mule" yang jika tertangkap mengaku disuruh orang dan mendapat upah untuk keluar dari kemiskinan.

Di satu sisi kisah Mary Jane Veloso  memang banyak menyentuh hati dan simpati orang karena terjebak dalam dunia jaringan narkoba kemiskinan akibat  kemiskinan dan keputusaan  dalam menghadapi hidup untuk mengubah hidupnya. Sebelumnya di tahun 2009 Mary Jane Veloso   bekerja sebagai TKW di Uni Emirat Arab dan berhenti bekerjan di tahun 2010 karena nyaris diperkosa oleh majikannya.

Namun di sisi lain apa yang dilakukan oleh Mary Jane Veloso  merupakan salah satu contoh cara klasik bagaimana jaringan narkoba internasional melakukan operasinya dan tentu saja melanggar hukum negara yang didatanginya.

Dari hasil serangkain persidangan di Indonesia Mary Jane Veloso dinyatakan terbukti menyelundupkan narcoba dan dijatuhi hukuman mati atas dasar tuduhan sebagai bagian dari jaringan perdagangan  narkoba.

Penggalan cerita Mary Jane Veloso kembali menarik perhatian dunia di tahun 2015 ketika Indonesia memutuskan untuk mengeksukusi mati para terpiana mati narkoba kelompok Bali Nine. Saat itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dihukum mati sedangkan Mary Jane Veloso  ditunda hukuman matinya.

Jika dihitung sejak Keputusan pengadilan maka Mary Jane Veloso sampai dengan dinyatakan diberi pengampunan minggu ini sudah menanti pelaksanaan hukuan matinya selama 14 tahun.

Kasus Mary Jane Veloso memang panjang dan berliku karena melibatkan pembicaraan dan negosiasi bilateral antara Indonesia dan Filipina yang berdampak pada penundaan hukuman mati sampai diberikannya pengampunan. Disamping di tahun 2014 permohonan grasi ditolak oleh persiden Jokowi, berbagai upaya  hukum untuk melepaskan dari hukuman mati juga kandas. Mary Jane dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary Jane menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan berat lebih dari satu kilogram.

Sebagai perbandingan kasus pelaksanaan hukuman mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran anggota sindikat perdagangan internasional Bali Nine  mengalami jalan buntu dan akhirnya hukuman  mati tetap dilaksanakan walaupun saat itu Indonesia mendapat protes tidak saja dari Australia tapi juga dunia. Pelaksanaan human mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran  berdampak langsung pada hubungan bilateral Indonesia dan Australia yang memburuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun