Musim haji sudah mendekati di penguhujung, namun fenomena haji ilegal yang memakan korban jiwa menjadi sorotan tersendiri dalam musim haji tahun ini.
Secara resmi pemerintah Arab Saudi mengumumnkan bahwa tahun ini ada sekitar 1,8 juta jemaah haji yang resmi terdaftar. Namun di tengah ketatnya pengaturan kuota jemaah haji ini ada saja pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah untuk memberangkatkannya secara illegal.
Tragisnya tahun ini tercatat sebanyak 1.000 orang meninggal dunia karena cuaca ekstrim yang sebagian besar berasal dari kelompok jemaah haji illegal. Ironisnya tercatat banyak  penyenggara haji ilegal yang memberangkatkan jamaah dari berbagai negara.
Salah satu negara yang paling banyak jemaah haji ilegalnya meninggal dunia adalah Mesir. Menurut pemerintah Saudi Arab angka kematian jemaah dari Mesir mencapai  658 orang dan 630 di antaranya merupakan jemaah haji ilegal. Oleh sebab itu tidak heran jika pemerintah Mesir melakukan operasi dan menindak tegas penyenggara haji illegal ini.Â
Angka kematian yang sangat tinggi dari Mesir ini tidak terlepas dari buruknya pelayanan yang diberikan oleh biro perjananan ini yang menyebabkan jemaah haji yang tidak terdaftar kelelahan akibat suhu tinggi.
Tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah mesir ini antara lain pencabutan ijin 16 biro perjalanan yang ternyata mengirimkan jemaah haji illegal untuk menunaikan ibadah haji.Â
Tidak hanya sampai di situ saja Perdana Manteri Mesir bahkan memerintahkan untuk menuntut biro perjalanan ini karena tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik Mesir.
Tindakan tegas berupa pencabutan ijin biro perjananan, mengenakan denda dan mewajibkan biro perjalanan ini memberikan kompensasi pada keluarga korban.Â
Hukuman yang diberikan kepada biro perjananan ini dinilai sangat wajar karena biro perjanan ini mengatur keberangkatan haji dengan menggunakan visa kunjungan pribadi yang tentunya dilarang oleh pemerintah Saudi untuk memasuki wilayah Mekah.
Sebagaimana yang kita ketahui selama musim haji, hanya jemaah haji yang memiliki visa khusus saja yang diperbolehkan memasuki kota suci Mekah. Izin inilah yang diberikan kepada negara lain berupa kuota jumlah jemaah haji yang diperbolehkan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji.