Sebagai gambaran Optus sebagai perusahaan komunikasi berdasarkan Undang-Undang berhak menyimpan data identitas pelanggan selama enam tahun.
Kasus kebocoran data pelanggan di Australia dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat karena melanggar Undang-Undang keamanan data pribadi yang dapat dihukum berat dan diseret ke pengadilan.
Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang data pelanggannya bocor tentunya merupakan petaka besar karena disamping akan menerima hukuman denda yang sangat besar juga akan kehilangan kepercayaan pelanggan yang dapat saja melumpuhkan perusahaan tersebut.
Semoga Indonesia dapat belajar dari kasus kebocoran data Optus di Australia ini dan dapat menjaga keamanan data pribadi warganya dengan baik dnegan cara membuat peranggkat undang undang perlindungan data pribadi yang memadai.
Rujukan: satu, dua, tiga, empat, lima, enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H