Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki seseorang agar dapat memasuki atau berkunjung ke negara lain baik dengan alasan hanya sekedar liburan, terkait pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan aktivitas  lainnya.
Fungsi paspor ini memang sangat vital karena data yang ada di paspor akan terkoneksi dengan basis data  di negara lain sehingga apabila pemegang paspor mengunjungi suatu negara maka ketika diperiksa di bagian imigrasi datanya akan otomatis terkoneksi  dan dikenali oleh negara tersebut.
Walaupun setiap orang diwajibkan memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri terkadang orang tertentu seperi misalnya seorang raja tidak memerlukannya. Sebagai contoh ratu Elizabeth II tidak memerlukan paspor karena paspor yang dikeluarkan oleh negara  Inggris semuanya atas nama Ratu.
Demikian juga dulunya seorang Paus sebagai penguasa Kota Vatikan memiliki jenis paspor khusus yang dinamakan paspor Tahta Suci Khusus (Holy See passport), namun seiring dengan berjalannya waktu sejak tahun 2014 di jaman Paus Francis jenis paspor yang memiliki keistimewaan ini tidak digunakan lagi.
Tidak banyak yang mengetahui bahwa jenis paspor itu bermacam macam dan dikeluarkan tentunya dengan tujuan khusus.  Jadi jenis paspor tertentu tidak boleh dimiliki oleh seseorang jika dirinya tidak berkompeten  untuk memilikinya.
Paspor yang paling umum diterbitkan  adalah paspor biasa yang dikeluarkan untuk kebutuhan masyarakat umum untuk melakukan aktivitasnya di negara lain.
Hak dan kewajiban pemegang paspor biasa ini biasanya sudah standar dan sangat terkait  dengan undang undang atau aturan yang berlaku di suatu negara.
Disamping jenis paspor biasa ada beberapa jenis paspor lainnya yang dikeluarkan secara khusus terkait dengan aktivitas, profesi dan pekerjaan seseorang dan tentunya masing masing memiliki keistimewaan yang berbeda.
Berikut adalah beberapa paspor yang istimewa yang hanya dapat dimiliki oleh orang tertentu saja.