Dalam beberapa hari ini media massa dan elektronik ramai dihiasi berita "konflik" seorang kandidat doktor dengan pengujinya yang berujung dibawanya kasus ini ke ranah hukum dan ombudsman.
Jika dilihat dari pemberitaan masing masing pihak yang saling bertentangan tampak sekali adanya perbedaan yang sangat prinsipal di antara keduanya yang akhirnya meledak dan berujung pada "pelemparan" draft disertasi.
Saat ini kita semua hanya dapat menduga-duga dan mencoba mencari benang merah yang membuat kasus ini meledak hanya dari sumber pemberitaan media massa saja. Jadi memang sekali lagi kita hanya bisa meraba-raba penyebabnya yang tentunya akan menjadi terang benderang jika proses hukumnya sudah selesai.
Di dalam dunia akademik ada yang dinamakan norma kehidupan kampus yang di dalamnya biasanya mencakup kode etik mahasiswa dan juga kode etik dosen. Norma dan kode etik inilah yang nantinya diturunkan menjadi peraturan akademik dan prilaku mahasiswa di kampus.
Hubungan dosen pembimbing, penguji dan mahasiswa bimbingan memang sangat unik karena tidak saja menyangkut masalah akademik tapi juga menyangkut norma dan etika.
Biasanya pendidikan S2 dan S3 yang baik, penentuan komisi pembimbing ditentukan atas kompromi mahasiswa dan dosen atas dasar topik penelitian yang akan diteliti dan "kecocokan" mahasiswa dan calon pembimbing.
Tidak hanya sampai di situ saja, kecocokan di antara anggota komisi pembimbing pun sangat menentukan kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya.
Artinya mahasiswa yang dibimbing dan komisi pembimbing merupakan suatu tim dengan tugas dan fungsinya masing masing yang akan berujung pada dihasilkannya suatu karya ilmiah yang memenuhi standar mutu ilmiah yang ditetapkan.
Singkat kata proses dan cara pembimbingan mahasiswa S2 dan S3 jauh berbeda dengan cara pembimbingan mahasiswa S1. Dalam membimbing mahasiswa S2 dan S3 fungsi pembimbing lebih kepada "kolega" yang memberikan arahan kepada bimbingannya untuk menghasilkan karya ilmiah yang bermutu, bukan sebagai "atasan" mahasiswa yang dibimbingnya.
Jadi tidak heran jika tesis maupun disertasi yang dihasilkan oleh mahasiswa S2 dan S3 merupakan karya ilmiah bersama di mana ada peran mahasiswa dan pembimbing di dalamnya.Â
Jika secara peran pembimbing seperti yang diuraikan di atas berjalan dengan baik, maka dalam publikasi ilmiah nama pembimbing harus dicantumkan karena ada peran besar pembimbing di dalamnya.