Baru saja pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman kepada mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dengan hukuman berat, yaitu hukuman kurungan selama 24 tahun.Â
Tidak hanya sampai disitu saja mantan presiden yang sekaligus presiden wanita  pertama Korea Selatan ini mendapatkan hukuman tambahan berupa denda uang sebesar US$17 juta.
Pada intinya mantan presiden Korea Selatan ini terbukti  menyalah gunakan kekuasannya sekaligus memfasilitasi terjadinya KKN selama memerintah.
Kasus penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi mantan presiden Morea Selatan ini sempat menguncang Korea Selatan karena menyeret elit politik dan juga kongglomerat papan atas Korea Selatan.
Salah satu pertimbangan yang menyebabkan mantan presiden ini dihukum berat karena hakim menganggap bahwa mantan presiden ini tidak menyesali perbuatannya sekaligus menbuat gaduh Korea Selatan akibat tindakan KKN masifnya yang dilakukannya.
Menurut catatan hakim mantan presiden  ini terbukti melakukan 16 dari 18 tuduhan yang dikenakan pada dirinya yang terkait dengan korupsi, penyogokan dan penyalah gunaan kekuasaan.
Mantan prsiden ini besama dengan teman dekat sekaligus penasehat spiritualnya Choi Soon-sil, terbukti memberikan tekanan kepada  kongglomerat papan atas Korsel seperti Samsung dan Lotte untuk menyumbang ke yayasan yang dikelola oleh Choi Soon-sil.
Mantan presiden ini juga dibuktikan telah membocorkan rahasia negara  kepada Choi Soon-sil untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Pengadilan yang memberi keadilan
Saat pertama kalinya  Park Geun-hye  menapak ke puncak kekuasaan,rakyat  Korea Selatan memang bergembira merayakannya sebagai wanita pertama yang berhasil meraih posisi tertinggi sebagai presiden.