Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penanganan Mega Korupsi ala Arab Saudi

28 Januari 2018   07:42 Diperbarui: 28 Januari 2018   12:28 1738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberantasan korupsi langsung mentargetkan puncak piramida korupsi. Photo: image.yenisafak.com

Penanganan  mega korupsi yang terjadi di Arab Saudi memang sangat menarik untuk dicermati.  Langkah yang diambil oleh pihak berwenang Arab Saudi  dalam menangani kasus ini sangat  efektif sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan singkat dan nyata hasilnya.

Penanganan kasus ini memandang terlihat sederhana namun langkah yang diambil ini memerlukan keberanian yang luar biasa karena menyangkut orang orang besar yang kalau dikategorikan termasuk kasus mega korupsi yang juga  melibatkan kalangan keluarga kerajaan yang selama ini jarang tersentuh oleh hukum.

Penyelesaian ini dikatakan efektif karena pihak berwenang Arab Saudi langsung menginstruksikan Komisi Pemberatansan Korupsi  untuk menyasar kasus besar yang tentunya sebelumnya  sudah didapat data  perkiraan uang negara yang telah dikorupsi oleh para koruptor kelas super kakap ini.

Pemerintah Arab Saudi menyadari betul bahwa pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara sistimatis, cepat, serius dan menyeluruh.  Langkah paling efektif untuk dilakukan adalah memulainya dari puncak piramida paling atas yang menyangkut koruptor kelas super kakap.

Penanganan dan penyelesaian kasus korupsi yang telah menggurita di Arab Saudi ini sangat penting dilakukan secara cepat dan sistimatis  karena sangat vital bagi keberhasilan program  revitalisasi perekonomian Arab Saudi yang saat ini melambat.

Pada bulan November 2017 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi Arab Saudi yang langsung dipimpin oleh Pangeran  Mohammed bin Salman bergerak dan menahan lebih dari 200 orang yang terdiri dari pangeran anggota kerajaan,  politisi dan pebisnis kelas kakap yang terindikasi telah melakukan korupsi dan kolusi yang menggerogoti uang negara.

Cara menahan para koruptor inipun tergolong  unik karena mereka tidak ditahan di penjara umum, namun dikumpulkan dan ditahan di hotel super mewah bintang lima The Ritz Carlton di Riyadh selama pemeriksaan dan negosiasi berlangsung. Langkah awal ini jelas tidak bertujuan untuk mempermalukan para koruptor namun memberikan kesempatan kepada para koruptor kelas super kakap ini untuk berpikir dan melakukan pilihan yang tepat dalam menyelesaikan kasus korupsinya.

Namun bagi koruptor kelas kakap ini penahannya di hotel super mewah ini jelas merupakan sesuatu hal  yang sangat memalukan, karena dalam kehidupan kesehariannya mereka adalah masyarakat kelas atas yang sangat terpandang.

Di hotel super mewah inilah mereka ditahan. Photo: Reuters.
Di hotel super mewah inilah mereka ditahan. Photo: Reuters.
Para koruptor yang ditahan di hotel Ritz Carlton tidur di matras. Photo: DailyMail
Para koruptor yang ditahan di hotel Ritz Carlton tidur di matras. Photo: DailyMail
Target penahanan sementara yang dilakukan ini adalah mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi sebanyak mungkin melalui negosiasi.  Jika negosiasi tidak tercapai maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum melalui pengadilan.

Target utama pihak berwenang Arab Saudi ini memang sangat beralasan mengingat  diperkirakan uang negara yang disalah gunakan oleh para koruptor ini mencapai US100 milyar atau setara dengan Rp. 13.000 trilyun melalui tindakan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung lama.

Salah satu anggota kerajaan yang ditahan adalah Pangeran Alwaleed bin Talal yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia yang kini berusia 62 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun