Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Industri Kayu Indonesia Diterpa Angin Segar

19 September 2016   12:06 Diperbarui: 20 September 2016   04:38 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan masalah illegal logging, baru baru ini Vincent Guérend, Duta besar Uni Eropa untuk Indonesia and Brunei menyatakan bahwa: “90 % dari produk kayu Indonesia adalah legal dan 100% industri kayu Indonesia kini di bawah kontrol dan ada dalam sistem legalitas kayu nasional.”

Pernyataan di atas memang cukup melegakan bagi Indonesia sebagai salah satu pemilik hutan tropis terluas di dunia, setelah sekian lama Indonesia menyandang predikat buruk terkait dengan pengelolaan hutan tropisnya.

Indonesia memang pernah dikenal sebagai negara papan atas dalam hal deforestrasi. Berdasarkan laporan dari The Anti Forest Mafia Coalition yang terdiri dari berbagai kelompok konvervasi, pada tahun 2015 lebih dari 30% produk olahan kayu di Indonesia adalah illegal. Hal ini terjadi akibat besarnya jurang pemisah antara suplai produk kayu legal dengan volume kayu olahan dari industri kayu.

Walaupun sangat sulit sekali untuk mendapatkan data dan menelusuri illegal logging ini, namun saat ini Indonesia paling tidak dengan menggunakan Timber Legality Assurance System (TLAS) dapat menelusuri dan mendata asal usul kayu olahan.

Dengan sistem ini dapat ditelusuri legalitas kayu yang dihasilkan. Produk kayu legal tentunya harus berasal dari pemanenan kayu legal juga, diangkut dan diproses serta dipasarkan secara legal juga. Tidak hanya sampai disitu saja, aspek legal suatu produk kayu harus juga memenuhi kriteria keberlanjutannya (sustainability).

Hal yang memberikan harapan akan masa depan industri kayu olahan di Indonesia adalah masuknya Uni Eropa sebagai mitra Indonesia untuk melawan pembalakan liar kayu di Indonesia.  Dengan adanya kerjasama ini diharapkan bahwa kayu Indonesia yang diekspor ke Eropa merupakan kayu legal dan ramah lingkungan.

Sebagaimana yang kita ketahui Uni Eropa pertama dalam menerapkan sistem lisensi kayu. Keberadaan lisensi yang dikerjasamakan dengan pengawasan the Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) terbukti efektif dalam mencegah perdagangan kayu illegal Indonesia untuk diperdagangkan di negara negara eropa.

Sebagai informasi 10 tahun yang lalu importir dan  konsumen kayu di  Eropa tidak lagi menerima kayu olahan dari  Indonesia karena masalah illegal logging ini.

Menlu ketika mengumumkan diperolehnya sertifikat kayu olahan Indonesia dari Uni Eropa. Sumber: MetroTVnews.com
Menlu ketika mengumumkan diperolehnya sertifikat kayu olahan Indonesia dari Uni Eropa. Sumber: MetroTVnews.com
Kini Indonesia memasuki era baru dalam industri kayu olahannya. Dengan adanya lisensi yang diberikan oleh Uni Eropa melalui FLEGT ini memberikan signal positif kepada importir dan konsumen kayu Indonesia di Uni Eropa bahwa kayu Indonesia kini merupakan kayu legal dan diatur dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sekaligus sejalan dengan aturan perdangan kayu Internasional.

Ke depan diharapkan Indonesia akan memasuki era baru dalam memproduksi kayu olahannya yang memenuhi kreteria hukum perdagangan internasional sekaligus memberikan angin segar bagi industri kayu olahan yang tentunya akan mendorong masuknya kembali industri kayu olahan Indonesia di tingkat dunia.

Jika diperkirakan sebanyak 10% kayu olahan Indonesia masuk ke Eropa, maka ekspor ini berpotensi mencapai $10 milyar yang tentunya akan membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan industri kayu olahan di Indonesia baik dalam bentuk furniture maupun kerajinan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun