Faktor eksternal yang diduga mempengaruhi aktivitas kelompok anti ini adalah politik global terhadap ekstrimis Islam. Di tengah-tengah arus politik dunia yang memerangi ISIS termasuk di dalamnya Australia, sentimen anti islam memang meningkat. Dapat kita bayangkan di tengah sentimen anti Islam yang semakin berkembang ini dan juga status minoritas Islam tentunya membuat perjuangan pendirian masjid ini tampak semakin sulit.
Namun pada kenyataannya di lapangan, banyak juga masyarakat dari kelompok anti rasisme dan anti diskriminasi justru berada dipihak yang pro pada rencana pendirian masjid ini. Pertarungan di pengadilan terus berjalan seiring dengan adanya demostrasi pro dan kontra ini.
Akhirnya kemaren tanggal 16 Desember 2015 lalu, pengadilan Victoria memutuskan bahwa tuntutan dari kelompok anti pendirian masjid ditolak oleh pengadilan. Keputusan pengadilan ini didasarkan pada The Charter of Human Right and Responsibilities Act tahun 2006 yang salah satunya adalah melindungi agama. Pertimbangan utama pengadilan dalam menolak tuntutan ini adalah praktek keagamaan tidak dapat dipandang sebagai praktek yang memberikan pengaruh sosial yang membahayakan.
Beberapa pelajaran penting yang dapat diambil dari kasus ini adalah:
- Kelompok minoritas memiliki hak yang sama yang dijamin oleh hukum
- Pengadilan memutuskan berdasarkan supremasi hukum bukan berdasarkan opini maysrakat mayoritas
- Situasi politik global dan juga sikap pemerintah Australia yang memerangi terorisme tidak mempengaruhi keputusan pengadilan yang pada dasarnya menjaga dan melindungi masyarakat dalam hal kesamaan hak, kebebasan dan demokrasi.
Walaupun perjalanan persetujuan pendirian masjid ini masih tampak panjang karena pertarungan masih akan berlanjut di pengadilan tinggi, namun paling tidak kita dapat melihat dengan jelas bahwa dalam menangani kasus perjuangan hak kaum minoritas, supremasi hukum menjadi tumpuan pihak yang bersengketa. Pihak yang saat ini dikalahpun tidak memprotes keputusan pengadilan ini dengan mengandalkan dan mengerahkan massa untuk menolak keputusan pengadilan, namun menerimanya dan akan melanjutkan pertarungannya di pengadilan tinggi.
Di negara yang penegakan hukumnya sudah bagus seperti di Australia, masyarakat tidak enggan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum karena mereka tau bahwa hukum dan pengadilan adalah tempat mereka menyandarkan asa dan haknya yang akan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada kasus dimana sipengadu dikategorikan tidak mampu, negara akan menyediakan pengacara untuk membela haknya.
Tampaknya penegakan dan supremasi hukum masih menjadi impian dan harapan banyak orang di negara dimana hukum belum manjadi punggawa dan pembela hak masyarakat yang tertindas.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H