Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Reaksi Media Australia terhadap Hukuman Mati Gembong Narkoba

19 Januari 2015   12:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:50 10091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_391687" align="aligncenter" width="560" caption="Dua warga Australia yang masuk daftar hukuman mati. Photo: http://www.abc.net.au/"][/caption]

Hari ini koran nasional terbesar Australia “The Australian” menampilkan kolom opini redaktur yang cukup menarik dan berimbang. Judul tulisan tersebut adalah “Indonesia’s Death Penalty”.

Tulisan ini sangat menarik karena mengemukakan rasionalitas yang sangat tinggi dalam mengomentari berbagai pemberitaan di berbagai media massa di Australia yang umumnya meminta pemerintah Australia melalui PM Abbott untuk berupaya keras melobi Presiden Jokowi agar 2 orang warga Australia yang masuk dalam kelompok Bali Nine dibatalkan hukuman matinya. Permintaan ini mungkin didasari oleh suksesnya dalam meringankan hukuman Corby si Ratu Marijuana yang juga warga negara Australia.

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Malcolm McCauley bandar narkoba South Australia ketika mengunjungi Corby di penjara Kerobokan Bali. Photo: http://bp0.blogger.com"]

Malcolm McCauley bandar narkoba South Australia ketika mengunjungi Corby di penjara Kerobokan Bali. Photo: http://bp0.blogger.com
Malcolm McCauley bandar narkoba South Australia ketika mengunjungi Corby di penjara Kerobokan Bali. Photo: http://bp0.blogger.com
[/caption]

Mengapa tulisan ini menarik. Pertama tulisan ini menyajikan bagaimana Presiden Brazil Dilma Rousseff yang disebut “outraged” atas dieksekusinya Marco Archer Cardoso Moreira seorang warganya penyelundup narkoba minggu dini hari. Langkah yang diambil oleh Presiden Brazil yang memanggil duta besarnya untuk pulang ini dianggap dapat dimengerti, akan tetapi dinilai mengabaikan hukum Indonesia yang memberlakukan hukuman mati bagi para penyelundup narkoba.

Berdasarkan hukum yang berlaku ini dan dikombinasikan dengan angka kematian akibat narkoba di kalangan generasi muda Indonesia yang telah mencapai 40-50 per hari, membuat Jokowi sebagai presiden menyatakan bahwa negara Indonesia dalam keadaan darurat narkoba dan perlu shock therapy untuk mengatasi masalah ini.

[caption id="" align="aligncenter" width="520" caption="Artis Ben Quilty sedang membimbing terpidana hukuman mati Myuran Sukumaran melukis di Penjara Kerobokan Bali. Photo: http://resources2.news.com.au/"]

Artis Ben Quilty sedang membimbing terpidana hukuman mati Myuran Sukumaran di Penjara Kerobokan Bali. Photo: http://resources2.news.com.au/
Artis Ben Quilty sedang membimbing terpidana hukuman mati Myuran Sukumaran di Penjara Kerobokan Bali. Photo: http://resources2.news.com.au/
[/caption]

Kedua dengan tercantumnya 2 warga negara Australia yang masuk dalam kelompok Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam daftar yang akan dihukum mati disebutkan bahwa Australia sangat khawatir akan ketegasan Presiden Jokowi dalam masalah hukuman mati ini.

Mungkin dengan telah dilaksanakan hukuman mati babak pertama bagi 6 bandar narkoba cukup mengagetkan mereka. Jokowi yang sebelum menjadi presiden dinilai oleh berbagai pengamat di Australia memiliki pengalaman yang minim dalam urusan luar negeri dan cenderung dinilai sebagai kelemahan Pak Jokowi ternyata pendapat mereka sekarang ini justru menjadi bumerang. Di samping itu karena latar belakangnya bukan dari militer Jokowi saat itu dinilai tidak akan setegas SBY.

Walaupun PM Australia Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menentang hukuman mati ini, Australia dinilai harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang berdaulat, apalagi masalah narkoba di Indonesia sudah dalam kondisi gawat darurat.

Hukuman mati dinilai sebagai suatu pelajaran bagi para warga negara Australia pelanggar hukum di negara lain. Walaupun hukuman mati tidak berlaku di Australia, hendaknya warga negara Australia yang ke Indonesia harus mengerti dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika tren cuci gudang gembong narkoba ini terus berlanjut dan dua warga negara Australia ini dihukum mati diprediksi akan mengundang reaksi yang cukup keras dari Australia. Namun demikian reaksi ini diduga akan cepat reda karena masalah narkoba sudah bersifat universal karena tidak saja ada di Indonesia akan tetapi juga ada di Australia dan sudah menjadi musuh bersama.

Kebijakan Indonesia untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari gelombang pengaruh negatif narkoba dan juga shock therapy kepada dunia seperti yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi harus berlanjut dan konsisten untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah yang negara yang berdaulat dan hukumnya harus dipatuhi juga oleh warga negara asing. Jangan sampai kelenturan hukum dalam kasus Corby terulang lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun