Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

90 Warga Australia Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

27 Januari 2015   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:19 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="496" caption="Dua warga Australia terpidana mati di Indonesia. Photo:http://www.smh.com.au/"][/caption]

Kasus akan dihukum matinya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran gembong narkobadari kelompok Bali Nine ternyata bukanlah kasus hukuman mati yang baru bagi warga negara Australia.

Menurut catatan Canberra Times, dalam kurun waktu 30 tahun terakhirada sebanyak 90 warga Australia yang berada di luar negeri terancam hukuman mati.Sebanyak 28 warga Australia dari 87 orang yang ditahan di luar negeri telah mendapatkan hukuman mati.Hanya 16 orang yang terhindar dari hukuman mati karena adanya pengurangan hukuman.Pada tahun 1996 seorang gembong narkoba warga Australia yang bernama David McMillan berhasil melarikan diri dari penjara Klong Prem Thailnad sebelum diadili.

Negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati bagi warga Australia adalah Vietnam, Thailand dan Indonesia.Dua negara yang tercatat pernah menghukum mati warga negara Australia adalah Malaysiadan Singapura.

Jika hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran jadi dilaksanakan, maka mereka akan menjadi warga negara Australia yang kelima dan keenam yang dihukum mati sejak tahun 1967.Warga negara Australia yang terakhir dihukum mati dengan cara digantung adalah Roland Ryan.

Sebanyak 19 orang dari 28 orang yang dijatuhi hukuman mati mendapat keringan hukuman dengan diganti menjadi hukuman penjara.Sisanya 3 orang termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta Pham Trung Dung yang ditahan di Vietnam sedang menunggu hukuman mati.Sedangkan empat lainnya sedang menunggukeputusan hukuman akhirnya.

Harry Chin yang mendapat penundaan hukuman mati pada tahun 2005 di China masih belum diketahui kelanjutan nasibnya.Hanya ada satu kasus terpidana mati, yaitu Donald Tait yang terhindar dari hukuman mati karena telah dibatalkan oleh pengadilan Thailand.

Kebanyakan warga Australia yang tersangkut masalah hukum di luar negeri terkait masalah narkoba.Kasus penyendupannarkoba yang palingsedikitjumlah seludupannya dilakukan oleh Aaron Cohen yang dihukum seumur hidup di Malaysia karena pada tahun 1985 terbukti membawa heroin sebanyak 34 gram.Pada saat ditangkap Cohen masih berumur 19 tahun dan dilaporkan sebagai pencandu narkoba sejakank anak.Cohen ditangkap bersama Ibunya Lorraine.Dalam persidangan ibu Cohen dihukum mati, akan tetapi kemudian mendapatkan pengampunan pada tahun 1996.

Warga negara Australia termuda yang tersandung hukum di luar negeri adalah Gordon Voung yang masih berumur 16 tahun dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun di penjara di Kamboja.Sedangkan warga Australia tertua yang tersangkut masalah narkoba di luar Australia adalah seorang wanita berumur 71 tahun yang dituduh membawa heroin sebanyak 2,8 kg di Vietnam pada bulan desember tahun lalu.

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mencatat bahwa dalam kurun waktu 20 tahun terakhir jumlah warganegara Australia yangditangkap di luar negeri meningkat 300%.Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 370 warga Australiamenjalani hukuman penjara diluar negeri dan lebih dari 1200warga Australia ditangkap ketika diluar Australia.

Sumber : Canberra Times

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun