Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pihak Kepolisian Australia Dijadikan Kambing Hitam

29 Januari 2015   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:08 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_393911" align="aligncenter" width="538" caption="Photo : http://www.abc.net.au"][/caption]

Menjelang pelaksanaan hukuman mati dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pihak Australian Federal Police (AFP) mendapat kritikan pedas dari pihak-pihak yang terkait dengan penolakan hukuman mati dan aktivis human right Australia.

Kritikan keras terhadap Australian Federal Police (AFP) ini disebabkan karena pihak AFP memberikan informasi kepada pihak kepolisian Indonesia tentang rencana penyelundupan heroin oleh kelompok Bali Nine pada bulan April 2005. Informasi yang diberikan ini berujung pada ditangkapnya kelompok Bali Nine oleh pihak kepolisian Indonesia dan akan dihukum matinya 2 orang dari kelompok ini.

Bahkan sebagian dari aktivis human right mengatakan bahwa jika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran jadi dihukum mati, maka AFP telah melumuri tangannya dengan darah.

Menurut Sydney Morning Herald, selain itu pihak AFP dituduh mengabaikan permintaan khusus Lee Rush, ayah dari salah satu anggota kelompok Bali Nine melalui pengacaranya untuk mencegah anaknya pergi ke Bali karena dia menduga bahwa anaknya akan dilibatkan dalam penyelundupan heroin tersebut.

Pihak Rush telah mengajukan kasus ini ke pengadilan, akan tetapi pihak pengadilan telah memutuskan bahwa AFP telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan koridor kewenangannya.

Menanggapi semua kritikan ini pihak AFP mengatakan bahwa AFP memiliki otoritas untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian negara lain, termasuk informasi kasus kejahatan yang berpotensi menyebabkan dijatuhi hukuman mati.

Pihak AFP juga dapat memberikan informasi sebelum seseorang ditahan, dituduh, dan diputuskan bersalah atas kejahatan yang dilakukannya kepada negara lain yang menerapkan hukuman mati tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan agung Australia atau kementerian terkait lainnya.

Pertukaran informasi ini merupakan bagian dari kerja sama rutin antara negara yang saling menguntungkan. Sesuai dengan kaidah internasional, AFP tidak dapat membatasi pertukaran informasi hanya pada negara-negara yang sistem hukumnya sama dengan Australia.

Tampaknya kepanikan ini muncul setelah Presiden Jokowi secara tegas menolak grasi yang diajukan dan juga permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbott untuk membatalkan hukuman mati dua warga Australia tersebut.

Kritikan pedas terhadap AFP merupakan salah satu bentuk kepanikan ini yang muncul menjelang dihukum matinya 2 warga Australia. Perjanjian kerja sama pertukaran informasi interpol ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepentingan satu negara saja melainkan harus dibangun atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan. Jika seandainya pihak AFP diminta untuk membatasi pertukaran informasi, maka negara lain pun termasuk Indonesia tentunya akan membatasi pertukaran informasi tersebut.

Yang jelas dalam hal ini pihak AFP bukanlah Superman yang dapat bekerja sendiri dalam mengatasi masalah kriminal baik yang dilakukan di Australia atau di luar Australia. Oleh sebab, itu mau tidak mau suka atau tidak suka pihak AFP harus menjadi bagian dari kerja sama Interpol dalam memerangi kejahatan dalam negerinya dan juga kejahatan internasional.

Mereka yang melakukan kritik ini harus mengetahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) kita sudah cukup berpengalaman dalam menangkap penjahat narkoba ini. Banyak sekali kasus penangkapan bandar narkoba yang berujung pada hukuman mati atas upaya keras BNN kita. Jadi terlalu picik jika mereka berpikir bahwa tanpa bantuan informasi dari pihak kepolisian Australia, BNN dan kepolisian Indonesia tidak dapat menangkap penjahat narkoba.

Sumber : Sydney Morning Herald

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun