[caption id="" align="aligncenter" width="410" caption="Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan segera dihukum mati. Photo: https://s.yimg.com/"][/caption]
Signal kuat bahwa tidak ada langkah hukum dan politik yang dapat menyelamatkan dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaranotak penyelundupan 8,2 kg heroin dari kelompok Bali Nine yang dikirimkan oleh pemerintah dan aparat hukum di Indonesia kepada dunia internasional membuat berang pengacara kedua terpidana mati ini.
Julian MacMahon sebagai pengacara dalam wawancaranya dengan TV ABC mengatakan bahwa Tony Abbot sebagai Perdana Menteri Australia kurang maksimal dalam menyelamatkan kedua terpidana dari hukuman mati.
Dia menganggap kasus akan dihukum matinya kedua terpidana ini kurang mendapat perhatian dan tenggelam dalam gelombang gonjang-ganjing politik yang sedang dihadapi oleh pemerintah akibat ketidakpuasan rakyat Austrlia yang menyebabkan menurunnya popularitas pemerintah.
Namun demikian Perdana Menteri Tony Abbott membantah tuduhan ini.Tonny Abbott mengatakan bahwa dia telah melakukan semua upaya yang harus dia lakukan untuk menyelamatkan keduanya dan tidak ada lagi hal yang dapat dia lakukan.
Secara logika dan kasap mata pernyataan Tony Abbott ini menyatakan hal yang sebenarnya dan realistis.Artinya dia tidak mungkin lagi melakukan upaya lain seperti mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.Upaya yang dilakukan oleh Tony Abbott sebagai Perdana Menteri dan juga Julie Bishop sebagai Menteri Luar Negeri sudah maksimal.Kalaupun akhirnya keduanya dihukum mati itu adalah konsekuensi hukum jika seseorang melanggar hukum di luar negaranya.
Tonny Abbot juga menyatakan bahwa dia dan pemerintah Australia menentang hukuman mati dan akan melakukan upaya apapun untuk menghidarkan warga Australia dari hukuman mati, akan tetapi saat ini tidak ada upaya lagi yang dapat dia lakukan.
Serangan yang dilakukan oleh pengaraca kedua terpidana mati ini tidak saja dilakukan kepada pemerintah Australia akan tetapi juga dilakukan kepada Presiden Jokowi dan hukum Indonesia.
Sikap keras Presiden Jokowi terhadap bandar narkoba ini dinilai melanggar human right, seharusnya Presiden Jokowi lebih lunak terhadap permasalahan hukuman mati ini, apalagi kedua kliennya tersebut sudah mengalami rehabilitasi.
Tampaknya upaya terakhir pengacara kedua terpidana mati ini merupakan kompensasi rasa putus asanya karena tidak dapat mempengaruhi hukum di Indonesia untuk membatalkan hukuman mati.Sebagai orang yang mengerti hukum, menyalahkan hukum negara lain merupakan kesalahan fatal.
Hal lain yang harus juga dimengerti bahwa sikap arogan yang merasa lebih baik dari bangsa lain yang berdaulat adalah sikap yang tidak dapat diterima dalam kehidupan modern seperti saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H