Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PM Australia: Tidak Ada Lagi Upaya yang Dapat Saya Lakukan

5 Februari 2015   17:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:47 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan segera dihukum mati. Photo: https://s.yimg.com/

[caption id="" align="aligncenter" width="410" caption="Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan segera dihukum mati. Photo: https://s.yimg.com/"][/caption]

Signal kuat bahwa tidak ada langkah hukum dan politik yang dapat menyelamatkan dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaranotak penyelundupan 8,2 kg heroin dari kelompok Bali Nine yang dikirimkan oleh pemerintah dan aparat hukum di Indonesia kepada dunia internasional membuat berang pengacara kedua terpidana mati ini.

Julian MacMahon sebagai pengacara dalam wawancaranya dengan TV ABC mengatakan bahwa Tony Abbot sebagai Perdana Menteri Australia kurang maksimal dalam menyelamatkan kedua terpidana dari hukuman mati.

Dia menganggap kasus akan dihukum matinya kedua terpidana ini kurang mendapat perhatian dan tenggelam dalam gelombang gonjang-ganjing politik yang sedang dihadapi oleh pemerintah akibat ketidakpuasan rakyat Austrlia yang menyebabkan menurunnya popularitas pemerintah.

Namun demikian Perdana Menteri Tony Abbott membantah tuduhan ini.Tonny Abbott mengatakan bahwa dia telah melakukan semua upaya yang harus dia lakukan untuk menyelamatkan keduanya dan tidak ada lagi hal yang dapat dia lakukan.

Secara logika dan kasap mata pernyataan Tony Abbott ini menyatakan hal yang sebenarnya dan realistis.Artinya dia tidak mungkin lagi melakukan upaya lain seperti  mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.Upaya yang dilakukan oleh Tony Abbott sebagai Perdana Menteri dan juga Julie Bishop sebagai Menteri Luar Negeri sudah maksimal.Kalaupun akhirnya keduanya dihukum mati itu adalah konsekuensi hukum jika seseorang melanggar hukum di luar negaranya.

Tonny Abbot juga menyatakan bahwa dia dan pemerintah Australia menentang hukuman mati dan akan melakukan upaya apapun untuk menghidarkan warga Australia dari hukuman mati, akan tetapi saat ini tidak ada upaya lagi yang dapat dia lakukan.

Serangan yang dilakukan oleh pengaraca kedua terpidana mati ini tidak saja dilakukan kepada pemerintah Australia akan tetapi juga dilakukan kepada Presiden Jokowi dan hukum Indonesia.

Sikap keras Presiden Jokowi terhadap bandar narkoba ini dinilai melanggar human right, seharusnya Presiden Jokowi lebih lunak terhadap permasalahan hukuman mati ini, apalagi kedua kliennya tersebut sudah mengalami rehabilitasi.

Tampaknya upaya terakhir pengacara kedua terpidana mati ini merupakan kompensasi rasa putus asanya karena tidak dapat mempengaruhi hukum di Indonesia untuk membatalkan hukuman mati.Sebagai orang yang mengerti hukum, menyalahkan hukum negara lain merupakan kesalahan fatal.

Hal lain yang harus juga dimengerti bahwa sikap arogan yang merasa lebih baik dari bangsa lain yang berdaulat adalah sikap yang tidak dapat diterima dalam kehidupan modern seperti saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun