Modal dalam Islam disebut juga dengan  (ras al-mal). Secara etimologi Ras Al mal adalah pokok harta tanpa laba tambahan sebagaimana dalam hadist yang artinya: "Dari Amr Bin Syuaib dari Bapaknya dan Kakeknya ia berkata , "Rasulullah bersabda : "Tidak halal menjualsesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh mengambil kekuntungan pada sesuatu yang tidak ada jaminan (kejelasan hukumnya)".(HR. Ibnu Majah).
Dari hadist diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa modal itu haruslah atas kepemilikan kita pribadi secara agama maupun hukum jika tidak ada kejelasan atas benda atau sesuatu yang di investasikan haram mengambil laba(keuntungan)
Sedangkan Ras Al Mal menurut para ahli ialah :
Muhammad Qal'azi danHamid Shodiq Modal adalah kumpulan biayauntuk adanya komoditas serta kumpulan harta yang lain seperti transportasi dan gedung.
Sedangkan menurut afzalurrahman modal adalahkekayaan sebagai pembantu menghasilkan kekayaan selanjutnya.
Menurut Atmaja modal ialah dana yang digunakan untuk pengadaan aktiva dalam perusahaan
Pertumbuhan modal merupakan suatu hal yang sangat penting dan umat muslim di harapkan untuk enginvestasikan uang kedalam bisnis karena modal sebagai pondasi dalam membangun suatu bisnis agar tercipta suatu produk yang bermanfaat.
Secara fisik terdapat dua macam modal yaitu fixed capital (modal tetap) seperti bangunan , mobil,mesin ,tanah , yaitu suatu hal yang apabila dinikmati tidak akan pernah berkurang substansinya. Berbeda dengan Circulat Capital( modal tak tetap) seperti uang yang mana apabila dinikmati maka substansi modal tersebut akan hilang.
Perbedaan antara kedua macam modal tersebut dalam syariat islam dapat dilihat sebagai berikut . Modal tetap pada umumnya memang dapat disewakan namu tidak bisa untuk dipinjamkan(Qarhd)., sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif dapat dipinjamkan(Qardh)akan tetapi tidak dapat disewakan, penyebabnya karena ijarah (sewa menyewa) hanya dapat dilakukan pada sesuatu yang memiliki substansi yang dapat dinikmati secara terpisah ataupun secara sekaligus. Ketika barang itu disewakan memang bisa dinikmati oleh penyewa namun kepemilikan tetap pada pemilik yang sebenarnya.
Modal yang termasuk pada jenis fixed kapital (modal tetap) apabila disewakan dan akadnya dengan ijarah maka pemilik mendapat return on capital dalam bentuk upah, jika menggunakan akad musyarakah maka pemilik mendapatkan return on capital dari laba.
Circulating capital ( modal sirkulasi konsumtif) dalam hal ini tidak ada yang namanya on capital dalam bentuk ijarah karena uang tidak dapat di sewakan uang hanya sebagai alat tukar saja dan dipinjamkan saja uang bisa return on kapital apabila menggunakan akad mudharabah maka uang akan kembali sesuai jumlah awal apabila lebih maka tidak diperbolehkan karena itu merupakan Riba.