Secara umum negara dan konstitusi itu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara itu didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasarnya.
Konstitusi sendiri mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan. Meskipun konstitusi yang di dunia ini berbeda-beda baik tujuan, bentuk dan isinya, tetapi pada umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi. Prof. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus dijalankan.
Jika negara tidak memiliki konstitusi itu sama dengan negara tersebut tidak memiliki aturan. Bayangkan jika negara tidak memiliki aturan, masyarakat akan berbuat semaunya sendiri. Contoh kecilnya dalam suatu kelas, jika kelas itu tidak memiliki aturan, maka tidak ada yang bisa mengendalikan siswa. Akan ada siswa yang masuk kelas jam 7 ada siswa yang masuk kelas jam 8 dan lain-lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI