Oleh:Â Ahmad Rozali
Pendahuluan
Dalam era modern ini, krisis lingkungan hidup menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia. Kerusakan alam akibat aktivitas eksploitasi yang berlebihan telah mengancam kelangsungan hidup makhluk di bumi. Dalam konteks ini, konsep Fikih Ekologi hadir sebagai solusi yang menawarkan pendekatan Islam dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Dr. Agus Hermanto, M.H.I, dalam bukunya "Fikih Ekologi", memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam upaya pelestarian alam.
Pengertian Fikih Ekologi
Fikih Ekologi merupakan disiplin ilmu yang memadukan konsep fikih dengan ekologi, yaitu studi tentang interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Dalam Islam, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang mengatur perilaku manusia. Dengan demikian, Fikih Ekologi adalah penerapan hukum-hukum syar'i dalam konteks pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Pentingnya Maqashid Syariah dalam Fikih Ekologi
Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam penetapan hukum Islam. Menurut Dr. Agus Hermanto, penerapan Maqashid Syariah sangat relevan dalam konteks lingkungan hidup. Lima tujuan utama syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dapat diperluas menjadi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.
Kedudukan Manusia sebagai Khalifah
Al-Qur'an menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi (QS Al-Baqarah: 30). Tugas ini bukan hanya memimpin, tetapi juga menjaga dan memelihara alam ciptaan Allah. Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana, tanpa merusak keseimbangan lingkungan.
Konsep Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Fikih
Kerusakan lingkungan seringkali diakibatkan oleh perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab. Dalam fikih, tindakan yang menyebabkan kerusakan (fasad) dilarang dan harus dihindari. Eksploitasi alam tanpa mempertimbangkan dampaknya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, pemahaman fikih tentang larangan kerusakan perlu diterapkan dalam upaya konservasi lingkungan.