Mohon tunggu...
Royyan Zuhdi Arrifqi
Royyan Zuhdi Arrifqi Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perubahan Guna Lahan Kawasan Pariwisata Tawangmangu

6 Mei 2021   20:35 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:44 3834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Air Terjun Grojogan Sewu, Tawangmangu / dokpri

Kawasan Wisata Tawangmangu merupakan salah satu kawasan wisata unggulan di Provinsi Jawa Tengah. Kawasan wisata ini terletak di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar yang secara geografis merupakan wilayah lereng Gunung Lawu dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur. Kawasan Wisata Tawangmangu terdiri dari beberapa daya tarik wisata unggulan yang semuanya merupakan bentuk wisata alam seperti Air Terjun Grojogan Sewu, Taman Ria Balekambang, Sapta Tirta dan Bumi Perkemahan Sekipan. Adanya kegiatan wisata menjadi salah satu faktor terjadinya perubahan penggunaan lahan yang cukup pesat di Kecamatan Tawangmangu. Perubahan penggunaan lahan yang terjadi di Kecamatan Tawangmangu berupa perubahan lahan non terbangun menjadi lahan terbangun. Dengan adanya kegiatan wisata yang ada, penggunaan lahan di Kecamatan Tawangmangu mengalami perubahan dari tahun 2012 hingga tahun 2020, perubahan guna lahan tersebut bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan wisata agar kegiatan wisata yang ada di Kecamatan Tawangmangu dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan data Kecamatan Tawangmangu dalam Angka Tahun 2020 terjadi beberapa perubahan guna lahan yang ditujukan untuk pengembangan sektor pariwisata Kecamatan Tawangmangu seperti pembangunan Terminal Tawangmangu, renovasi pasar wisata, dan munculnya beberapa akomodasi seperti losmen/hotel hingga berjumlah 153 buah. 

Perubahan luasan lahan yang terjadi di Kecamatan Tawangmangu meliputi guna lahan seperti lahan pertanian, perkebunan, permukiman dan perdagangan dan jasa. Guna lahan berupa hutan tidak mengalami penambahan atau pengurangan luasan dikarenakan adanya larangan dari pemerintah untuk tidak mendirikan bangunan di area hutan lindung. Sehingga luasan hutan yang ada di Kecamatan Tawangmangu dari tahun 2012 hingga tahun 2020 tetap.

Bumi Perkemahan Sekipan / dokpri
Bumi Perkemahan Sekipan / dokpri

Penggunaan lahan berupa pertanian mengalami penurunan setiap tahunnya, penurunan luasan yang terjadi di lahan pertanian yaitu sebesar 38.13 Ha atau 0.644% dari total luas wilayah Kecamatan Tawangmangu. Dari 10 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Tawangmangu, lahan pertanian yang ada di Kelurahan Kalisoro merupakan lahan pertanian yang mengalami penurunan jumlah luasan terbesar yaitu sebesar 13.54 Ha. 

Berkurangnya lahan pertanian seluas 13.54 Ha tersebut digunakan untuk pembangunan kawasan permukiman dan perdagangan dan jasa dengan luasan 6.54 Ha dan 7 Ha. Sedangkan Kelurahan Tawangmangu dan Desa Tengklik merupakan salah satu daerah yang guna lahan pertaniannya hanya mengalami perubahan kecil dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2020, hal ini disebabkan karena lahan pertanian yang ada di dua desa tersebut berada pada kontur yang sangat rapat sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun suatu bangunan.

Sama halnya dengan lahan pertanian, guna lahan berupa perkebunan juga mengalami penurunan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Penurunan guna lahan perkebunan sendiri mengalami penurunan sebesar 34.29 Ha. Desa Tengklik merupakan desa yang guna lahan pertaniannya mengalami penurunan paling besar yaitu sebesar 7.84 Ha, berkurangnya lahan perkebunan tersebut digunakan untuk membangun kawasan permukiman baru. Sehingga luasan guna lahan permukiman yang ada di Desa Tengklik mengalami penambahan sebesar 7.84 Ha. Berbeda halnya dengan guna lahan pertanian dan perkebunan, guna lahan berupa permukiman dan perdagangan jasa mengalami peningkatan luasan yaitu sebesar 35.44 Ha dan 37 Ha.

Untuk guna lahan permukiman, hampir di semua daerah di Kecamatan Tawangmangu mengalami peningkatan luasan. Namun untuk Kelurahan Tawangmangu dan Desa Gondosuli, luasan guna lahan permukiman di kedua daerah tersebut mengalami penurunan karena lahan permukiman di kedua daerah tersebut sebagian digunakan untuk membangun kawasan perdagangan dan jasa. Dengan demikian, dapat dianalisis bahwa selama jangka waktu 8 tahun yaitu dari tahun 2012 hingga tahun 2020 telah terjadi perubahan penggunaan lahan yang cukup signifikan di Kecamatan Tawangmangu. 

Arah kecenderungan penggunaan lahan di Kecamatan Tawangmangu adalah permukiman dan perdagangan dan jasa. Semakin bertambahnya kawasan perdagangan dan jasa disebabkan oleh adanya kegiatan wisata yang ada di beberapa daerah di Kecamatan Tawangmangu yaitu Air Terjun Grojogan Sewu, Bumi Perkemahan Sekipan, Taman Ria Balekambang dan Sapta Tirta. Selain adanya kegiatan wisata, lokasi yang strategis juga menjadi salah satu pemicu perubahan penggunaan lahan yang ada di Kecamatan Tawangmangu.

Perubahan penggunaan lahan yang terjadi di Kecamatan Tawangmangu erat kaitannya dengan adanya kegiatan wisata di kecamatan tersebut. Hal itu terjadi pada tiga daerah yang ada di Kecamatan Tawangmangu yaitu Kelurahan Tawangmangu, Kelurahan Kalisoro, dan Desa Blumbang. Jumlah wisatawan yang tergolong tinggi di Air Terjun Grojogan Sewu menjadikan dinamika kegiatan wisata juga semakin meningkat dari tahun ke tahun di lokasi wisata tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun