Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut.Â
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Pembangunan ekonomi daerah dapat dimulai pada pembangunan daerah pedesaan pada umumnya dan sektor pertanian pada khusunya karena keduanya sama sekali tidak bersifat pasif dan sekedar penunjang dalam proses pembangunan ekonomi secara keseluruhan, keduanya harus ditempatkan pada kedudukan yang sebenarnya yakni sebagi unsur yang sangat penting, dinamis dan bahkan sangat menentukan dalam strategi-strategi pembangunan secara keseluruhan, terutama pada negara sedang berkembang yang berpendapatan rendah.
Pembangunan ekonomi lokal memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan ekonomi yang bisa menjadi sektor unggulan dari sebuah daerah. Untuk meningkatkan pembangunan daerah, terutama pada daerah pedesaan yang sebagian besar merupakan daerah pertanian, maka pemerintah daerah beru-paya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah tersebut melalui Pengembangan Ekonomi Lokal. Pengembangan Ekoomi Lokal merupakan proses dimana pemerintah lokal dan organsisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Hakikat dari pembangunan ekonomi lokal ialah untuk pendayagunaan potensi dan sumberdaya unggulan yang ada di desa/kelurahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif. Usaha ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas usaha ekonomi melalui penerapan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman serta teknologi tepat guna, meningkatan hasil produksi yang memiliki nilai tambah dan keunggulan komparatif yang berdaya saing dalam pemasaran, meningkatan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan investasi dan/ atau pemasaran hasil produksi, meningkatan pendapatan masyarakat untuk mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat dan kapasitas perekonomian desa/kelurahan, meningkatan daya dukung kapasitas perekonomian desa/kelurahan terhadap terwujudnya stabilitas ekonomi daerah.
Prinsip pengelolaan PEL diantaranya melalui Kearifan lokal, yaitu memperhatikan pengetahuan lokal, adat istiadat dan budaya yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat. Prinsip selanjutnya adalah prioritas, yaitu pengelolaan kegiatan yang didanai berdasarkan peringkat tertinggi dari kebutuhan Pokmas yang diputuskan secara musyawarah. Kemandirian, yaitu kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk mengatasi masalahnya sendiri dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya unggulan lokal untuk pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan. Berdaya saing, yaitu mengembangkan produk yang berkualitas tinggi dan
berkapasitas produksi besar. Inovasi, yaitu mengembangkan kemampuan untuk melakukan terobosan secara kreatif dalam pendayagunaan potensi sumberdaya unggulan.
prinsip terakhir adalah keberlanjutan, yaitu mempertahankan manfaat dan dampak yang diinginkan
dalam jangka menengah dan jangka panjang di lingkungan setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H