Mohon tunggu...
M. Zaky Royyan
M. Zaky Royyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang Jawa Tengah

Membacalah seperti Bung Hatta, dan menulislah seperti Buya Hamka

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konvoi Presiden Lebih Utama Daripada Kelancaran Tugas Ambulans Pembawa Orang Sakit

3 Juli 2024   08:00 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:05 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kunjungan Presiden Joko Widido, beserta rombongan ke beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, menyisakan cerita hangat yang saat ini ramai diperbincangkan warga. Penyebabnya setelah beredar video mobil ambulans yang sedang membawa pasien tertahan masuk ke rumah sakit, lantaran akses menuju Rumah Sakit dr Murdjani Sampit, tertutup rangkaian iringan rombongan presiden yang melintas di saat yang bersamaan pada Rabu (26/7/2024). 

Di dalam video, supir ambulans tersebut mulai panik lantaran tidak diizinkan lewat. Sebab, ia sedang membawa pasien yang harus segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr Murdjani Sampit. "Nasib, nasib pasien, demi rombongan Bapak Joko Widodo, Mbah Joko, Mbah Joko, pasien ulun Mbah Joko, nasib, nasib, ditahan orang," kata sopir ambulans Muhammad Rizky Iriansyah dalam video. (berita ini dilansir dari https://regional.kompas.com/read/2024/06/27/145621678/viral-video-ambulans-bawa-pasien-kritis-tak-bisa-masuk-rumah-sakit-karena?lgn_method=google&google_btn=onetap#google_vignette )

Herannya pada kelanjutan penjelasan beritanya disebutkan ada komentar menuju video tersebut “kami sayangkan juga bahwa supir dari ambulans tersebut tidak menyalakan rotator”, seharusnya tanpa dibunyikannya rotator para petugas ketertiban berjalannya konvoi tersebut sudah dengan sigap segera membukakan jalan untuk ambulan tersebut lewat dan segera menyelesaikan tugasnya. 

Jika dibilang “kondisi sedang sangat padat dan sangat memungkinkan untuk para petugas ketertiban yang bertugas disana mengalami kerepotan sehingga tidak sempat menyadari akan adanya mobil ambulan yang akan melintas dalam keadaan sedang bertugas” maka tidak patut juga untuk mengomentari bahwa si sopir ambulans itu tidak menyalakan rotator ambulan karena sangat memungkinkan juga baginya menghadapi situasi yang sama repotnya dengan para petugas.

Sebenarnya hal ini sangat berpengaruh pada prespektif rakyat Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo sebab saya rasa dalam hak-hak kendaraan yang harus di prioritaskan ini terjadi penyalahgunaan yang mana mobil ambulans pembawa pasien yang harus segera mendapatkan perawatan ini dikesampingkan oleh kendaraan Presiden dan pada umumnya bila bicara soal kemanusiaan dan keadilan, hal ini sangat berbenturan karena bercermin dengan adanya sejarah HAM (hak asasi manusia) yang saya ambil dari Karel Vasak dikutip dari Rhona K.M Smith (2008: 14-16) membagi perkembangan rezim HAM ke dalam tiga generasi:

  • Generasi Pertama (liberty); mewakili hak sipil dan politik (klasik), perkembangannya terutama berada di Amerika dan Prancis. Negara dalam periode ‘hak-hak negatif’ ini tidak memiliki campur tangan.
  • Generasi Kedua (egality); mewakili hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menuntut negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
  • Generasi Ketiga (fraternity); mewakili hak solidaritas, yakni tuntutan negara berkembang atau dunia ketiga atas tatanan internasional yang adil.

Apakah konsep-konsep dalam rezim HAM dari generasi pertama sampai ketiga ini masih bisa diterapkan hingga zaman kini? Saya rasa sangat bisa karena sangat berdampak baik dan mengandung nilai keadilan serta kemaslahatan. 

Perlu diketahui bahwa hal yang sudah menjadi pengetahuan khalayak umum adalah negara Indonesia itu negara yang menggunakan sistem Demokrasi, sebab yang paling mengandung kemaslahatan dan keadilan untuk rakyat adalah sistem Demokrasi. 

Namun, konsep-konsep dalam rezim HAM yang terpapar diatas agaknya terasa pincang pada saat ini sebeb saya rasa hal demikian adalah akibat dari terjadinya kesewenang-wenangannya kaum otoriter yang kurang memperhatikan masyarakatnya, salah satu contohnya yaitu kasus yang saya bawa pada artikel ini dan lebih tepatnya sangat tidak selaras dengan konsep rezim HAM generasi ketiga.

Kemudian jika mengingat kembali pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan. Urutan kendaraan yang di prioritaskan saya sebutkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  • Peraturan Lalu lintas di Indonesia:
  • Menurut Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Pengemudi diwajibkan memberikan jalan dan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan-kendaraan ini.
  • Mobil pemadan kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberikan bantuan dalam situasi darurat. Undang-undang ini akan berlaku saat kendaraan tersebut sedang dalam keadaan bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit diberikan prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien. 
  • Dalam kondisi kegawatdaruratan, memberikan prioritas kepada ambulans adalah langkah kritis untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan medis yang tepat waktu. Aturan lalu lintas dan perilaku pengemudi yang memahami pentingnya mendahulukan ambulans adalah langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, harus diberikan prioritas dijalan raya karena berbagai alasan yang diantaranya yaitu kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis. Waktu sangat penting untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Kendaraaan-kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain: Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Penyelamat atau Rescue Unit, dan Mobil Patroli Polisi dengan Peralatan Medis.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia harus didahulukan di jalan raya karena adanya pertimbangan protokol, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi. Penting untuk dicatat bahwa pemberian prioritas di jalan raya kepada kendaraan pimpinan lembaga negara harus dilakukan dengan pertimbangan yang bijaksana, dan kendaraan tersebut harus tetap mematuhi aturan lalu lintas umum untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

            Dari penjelasan mengenai kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas yang sudah tertuliskan ambulans dengan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia saja sudah bisa dilihat dan dipahami secara langsung bahwa lebih baik memprioritaskan ambulans yang sedang bertugas membawa pasien yang harus segera mendapatkan perawatan daripada konvoi yang mengawal Presiden yang termasuk ke dalam kategori kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun